Terkini Daerah
Ratusan Dus Minuman Beralkohol Diamankan Aparat, Satpol PP Bulungan: Melanggar Perda
TRIBUN-VIDEO.COM - Ratusan dus minuman beralkohol berbagai merk diamankan oleh aparat gabungan di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.
Aparat yang mengamankan yakni dari personel Korem 092 Maharajalila, yang mendapatkan informasi mengenai bongkar muat ratusan dus minuman beralkohol.
Dantim Intel Korem 092 Maharajalila, Mayor CHB Budi menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan instansi lain yakni Disperindagkop dan Satpol PP Bulungan, dinyatakan ratusan dus minuman beralkohol itu menyalahi aturan yang berlaku.
Di mana ratusan dus minuman beralkohol yang didatangkan dari Tarakan itu hendak diperjualbelikan ke sejumlah tempat yang belum mengantongi izin retribusi minuman beralkohol.
Baca: Sekdes Diberhentikan seusai Video Rayakan Ulang Tahun di Klub Malam Jogja Viral, Unggah Story Miras
"Di dalam muatan kapal ternyata ada minuman beralkohol berbagai jenis, dan setelah koordinasi dengan Disperindagkop, Satpol PP ternyata memang ini menyalahkan izin," kata Mayor CHB Budi.
Ratusan dus minuman beralkohol itu kemudian diserahkan ke Satpol PP Bulungan untuk ditindaklanjuti.
Penyerahan ratusan dus barang bukti itu dilakukan di halaman belakang Makorem 092 Maharajalila.
Terpisah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan Hendrick Chairi mengatakan instansinya akan memanggil pemilik barang tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita akan follow-up terkait ini, kita laksanakan pemanggilan terhadap pemilik untuk di BAP," kata Hendrick Chairi, Senin (12/12/2022).
"Mudah-mudahan ini bisa kita selesaikan secepatnya untuk nanti pelimpahan berkas," ungkapnya.
Baca: Bercandai Miras adalah Minuman Rasulullah, Sule, Mang Saswi & Budi Dalton Dituntut Maaf Depan Publik
Hendrick menjelaskan ratusan dus minuman beralkohol itu melanggar aturan Perda No. 8 tahun 2021 atas perubahan Perda No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tertentu yang mengatur mengenai tempat penjualan minuman beralkohol.
Terkait pemusnahan ratusan dus minuman beralkohol pihaknya menyerahkan hal tersebut ke ranah pengadilan.
"Ini melanggar Perda Retribusi Izin Tertentu, jadi masuk Tipiring," jelasnya.
"Kalau pemusnahan kita tunggu dari hasil putusan pengadilan," tuturnya.
Sebagai informasi ratusan dus minuman beralkohol itu terdiri atas 208 dus bir botol, 208 dus bir kaleng, 30 dus bir hitam dan 27 dus anggur merah.(*)
(Penulis: Maulana Ilhami Fawdi)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Regional
Sinergi Pengamanan Lebaran Topat: Satpol PP Mataram Siapkan 30 Personel di Titik Strategis Wisata
Jumat, 27 Maret 2026
Viral
Preman Ancam Bunuh Kapolsek di Garut! Tak Terima setelah Digerebek Pesta Miras saat Ramadhan
Senin, 16 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tokoh Agama Datu Idris Wafat di Acara Bukber Bupati Bulungan, Tumbang saat Jadi Imam Salat Magrib
Sabtu, 14 Maret 2026
LIVE UPDATE
Nekat Jual Makanan Via Online, IRT di Banda Aceh Diciduk Satpol PP hingga Warung Ditertibkan
Rabu, 11 Maret 2026
Tribunnews Update
Pelaku Pembunuhan di Sedayu Bantul Sempat Melayat ke Rumah Korban, Bersikap Seolah Tak Bersalah
Rabu, 11 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.