Rabu, 8 April 2026

Terkini Daerah

Putusan Vonis Kolonel Priyanto akan Dijadwalkan 7 Juni 2022 Mendatang atas Kasus Nagreg

Rabu, 25 Mei 2022 09:25 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto yang diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memasuki tahap akhir.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan pihaknya menjadwalkan sidang beragenda putusan akan diadakan pada Selasa (7/6/2022) mendatang.

"Majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun putusan yang akan dibacakan pada Selasa tanggal 7 Juni 2022," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Sidang berlanjut ke putusan karena seluruh agenda sejak dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, kemudian pleidoi, replik, dan duplik sudah selesai.

Baca: Kolonel Priyanto Ngaku Tak Berniat Bunuh Sejoli Nagrek, Ngaku Tak Punya Motif dan Tak Kenal Korban

Melalui seluruh tahapan sidang ini majelis makim yang dipimpin Faridah dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin akan bermusyawarah.

"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," ujarnya.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut Priyanto divonis bersalah karena membunuh berencana terhadap sejoli Nagreg.

Priyanto dituntut hukuman seumur hidup penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD karena membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Baca: Kolonel Priyanto Penuhi Unsur Sengaja di Pasal Pembunuhan Berencana, Bukti Aksinya Terkuak

Priyanto disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana secara bersama-sama dua anak buahnya.

Sementara tim penasihat hukum Priyanto membantah tuntutan Oditur Militer karena berpendapat kedua korban sudah meninggal dunia sebelum dibuang ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Tim penasihat hukum Priyanto berpendapat klien mereka hanya terbukti melakukan pembuangan mayat sebagaimana Subsider ketiga dakwaan Oditur Militer, Pasal 181 KUHP.

(*)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# Kasus Nagreg # Dua Sejoli # Nagreg # oknum TNI # Kolonel Priyanto

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved