Sabtu, 11 April 2026

Terkini Daerah

Eksekutor Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Ternyata Oknum Polisi, Beli Senpi secara Online

Senin, 18 April 2022 21:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi berinisial SL mendapatkan senjata menembak Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang dari jual beli online.

SL sudah ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi eksekutor penembakan.

Pembunuhan berencana yang diotaki Kasat Pol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan dengan motif cinta segitiga.

SL ditangkap setelah terbukti menjadi eksekutor penembakan terhadap Najamuddin di Jalan Danau Tanjung Bunga, 3 April lalu.

"Untuk tersangka ekskutor, kita akan sampaikan merupakan anggota kita, oknum anggota Polri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus itu, di kantornya, Senin (18/4/2022) siang.

Baca: Kelanjutan Kasus Seorang Pegawai Dishub Dihabisi Kepala Satpol PP Makassar, Begini Alasan Pelaku

"Tapi kita perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupi, kita akan proses akan mendapat proses berat," tegasnya.

Yang mencengangkan, senjata jenis revolver yang digunakan diperoleh dari jual beli online. Selain itu, senjata itu juga diperoleh dari penjual yang merupakan jaringan teroris.

"Jadi bahwa pemilik senjata ini beli online. Pemilik senjata ini tak tahu jaringan teroris dan setelah kami telusuri, ternyata jaringan teroris," tuturnya.

Selain sepucuk senjata, juga disita puluhan amunisi aktif dan proyektil peluru yang menembus punggung Najamuddin Sewang.

Begitu juga uang sekantong dengan nominal Rp 85 juta yang ditemukan di lokasi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Penembak Anggota Dishub Beli Senpi Online: Punya Jaringan Teroris hingga Awal Cinta Segitiga

# Dishub Makassar # Oknum polisi # Eksekutor # Senpi # Makassar

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Dishub Makassar   #Eksekutor   #oknum polisi   #Makassar   #Senpi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved