Rabu, 8 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Dewa Anak Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Resmi Dipenjara, Ada 7 Tersangka Lain

Jumat, 8 April 2022 15:59 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Anak Bupati Nonaktif Langkat, Dewa Peranginangin sudah dipenjarakan menyusul bapaknya pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Penyidik Polda Sumut juga sudah menjebloskan tujuh tersangka lainnya terkait kasus kerangkeng maut milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, penahanan pelaku penganiayaan dan penyiksaan ini dibenarkan oleh Sangap Surbakti, pengacara Dewa Peranginangin.

Baca: Anak Buah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Paksa Tahanan Makan Babi

"Betul (ditahan)," kata Sangap Surbakti, (8/4/2022).

Adapun delapan tersangka yang ditahan polisi yaitu, Dewa Perangin APeranginngin, inisial HS, IS, TS, RG, JS, SP, dan HG.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca menyatakan delapan tersangka kasus korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin resmi dijebloskan ke penjara.

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang itu sejak tadi malam setelah gelar perkara melaksanakan penahanan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/7/2022).

Baca: Polda Sumatera Utara Tetapkan Eks Bupati Langkat Jadi Tersangka TPPO, Komnas HAM Beri Apresiasi

Para tersangka diduga kuat turut serta menyiksa para penghuni kerangkeng manusia.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, tampak delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah dengan kedua tangan terikat.

Panca juga mengatakan pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk menuntaskan perkara ini.

Polisi masih membuka ruang adanya tersangka lain.

Pihaknya juga berusaha untuk segera merampungkan perkara ini agar tepat waktu.

"Penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu, meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan." tutur Panca

Baca: Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka TPPO dan Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data laporan LPSK ditemui ada empat korban yang mengalami jari tangan putus akibat penyiksaan yang dilakukan Dewa Peranginangin.

Kini terungkap, 53 penghuni kerangkeng manusia mengalami gangguan jiwa hingga cacat.

Tak hanya itu, penghuni tahanan juga disiksa hingga meninggal dunia. (Tribun-Video.com/TribunMedan.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DEWA Perangin-angin Dijebloskan ke Penjara, Tangannya Diikat dan Tertunduk, Diciduk saat Subuh

# TRIBUNNEWS UPDATE # Dewa Peranginangin # Polda Sumut # Terbit Rencana # kerangkeng

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved