Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Anak Buah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Paksa Tahanan Makan Babi

Kamis, 7 April 2022 20:45 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM, MEDAN - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin patut diduga melakukan penistaan agama selama mengelola kerangkeng manusia di rumahnya.

Berdasarkan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disampaikan kepada Polda Sumut, tahanan yang merupakan umat muslim mengaku dipaksa makan babi oleh anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

Diketahui, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana adalah Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat.

Selama ini, sejumlah anak buahnya yang bernaung di OKP tersebut patut diduga terlibat dalam melakukan penyiksaan dan upaya penghilangan paksa nyawa tahanan.

Baca: Tak Hanya Terbit Rencana Peranginangin, Anaknya Juga Jadi Resmi Tersangka Kerangkeng Manusia

Selain dipaksa makan babi, tahanan juga dirampas kemerdekaannya, terkhusus dalam hal beribadah.

Bahkan, ketika meninggal dunia, jenazah tahanan malah dimandikan menggunakan air kolam yang kotor.

"Termasuk yang ditemukan LPSK bahwa ada dugaan terkait penistaan agama. Terkait dengan hak orang yang ditempatkan di kereng tersebut untuk laksanakan kewajibannya menjalankan ibadahnya," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (6/4/2022).

Dia mengatakan, dirinya akan mengusut kasus dugaan penistaan agama ini.

Penyidik pun mulai mendalami tiga korban tewas di kerangkeng manusia yang sempat diduga disiksa anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

"Pasca-melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini khususnya yang berkaitan dengan tiga dugaan lain mayat atau anggota masyarakat yang meninggal dunia itu sedang didalami. Tiga ini sedang didalami supaya sekaligus utuh proses penyidikannya," kata Panca.

Adapun tahanan yang tewas diduga disiksa anak buah Terbit Rencana Peranginangin diantaranya Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.

Untuk korban bernama Ucok, keluarga belum mengizinkan polisi makamnya dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

"Yang satu keluarganya belum bersedia," kata Panca.

Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Baca: Istri dan Adik Kandung Terbit Rencana Peranginangin Diperiksa Polda Sumut, Datang Mengenakan Gamis

Dua di antaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin.

Terhadap Terbit Rencana Peranginangin, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Umat Muslim Dipaksa Makan Babi Oleh Anak Buah Terbit Rencana Peranginangin, OKP Ini Bela Mati-matian

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved