Sabtu, 11 April 2026

Terkini Daerah

Proses Hukum Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dilanjutkan

Senin, 14 Maret 2022 15:09 WIB
Tribun Sultra

TRIBUNVIDEO.COM - Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menyatakan bahwa proses hukum kasus pengendara motor gede (moge) yang tabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tetap dilanjutkan.

Hal ini menyusul, perjanjian damai antara pengendara moge dengan keluarga korban.

Adapun diketahui bahwa dua bocah kembar yang bernama Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tewas ditabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022) siang.

Baca: Kronologi Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar Hingga Tewas, Diduga Pengendara Melaju Kencang

Diketahui bahwa dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar tersebut yakni Angga Permana Putra (40) asal Kota Cimahi dan Agus Wardi (52) asal Bandung Barat, Jabar.

Setelah kecelakaan, kedua pengendara moge tersebut menggelontorkan uang sejumlah Rp 50 juta untuk keluarga korban dan membuat perjanjian tertulis.


Perjanjian tersebut berisi bahwa pengendara moge yang menabrak hingga menewaskan dua bocah kembar malang itu ingin lepas dari tuntutan hukum.


"Nanti, kita proses dulu semuanya (pelaku penabrakan), kita periksa semuanya dan nanti kita proses secara prosedur," ungkap AKP Zanuar, Minggu (13/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

AKP Zanuar menyebutkan bahwa proses hukum kecelakaan ini tetap berlanjut sesuai prosedur walaupun telah ada islah atau perjanjian damai.

"Kita akan lagi cek TKP, setelah cek TKP hasilnya nanti gelar perkara. Dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan. Nanti, kita olah TKP kembali yang lebih mendetail, yang lebih pastinya," terang AKP Zanuar.

Baca: Buntut Pengendara Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, Beri Santunan Rp50 Juta & Berakhir Damai

Kronologi


Diwartakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kedua korban itu merupakan putra kembar dari pasangan Wasmo (60) dan Empong (48), warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Pangandaran.

Warga setempat sekaligus saksi mata bernama Idin mengunggkapkan bahwa kecelakaan ini berawal saat rombongan kendaraan motor Harley melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.



"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyeberang tertabraknya," ungkap Idin, Sabtu (12/3/2022) siang seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

Disebutkan bahwa moge yang pertama menabrak yakni berwarna putih, kemudian yang kedua berwarna hitam.

"Anak terpental sampai selokan. Kedua korban masih kelas dua sekolah dasar (SD) dan hendak menyeberang," beber Idin.

Akibatnya kedua bocah kembar itu mengalami luka parah di bagian kepala dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)



Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Beri Uang Damai Rp 50 Juta, Proses Hukum Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas Masih Berlanjut

# Moge Tabrak 2 Bocah Kembar # Motor Gede (Moge) # Pangandaran # Bocah Kembar

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Rida Maharani Puspitasari
Sumber: Tribun Sultra

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved