Rabu, 13 Mei 2026

HOT TOPIC

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Respons JPU soal Keputusan Hakim

Selasa, 15 Februari 2022 16:16 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan terbebas dari hukuman mati dan kebiri kimia terkait kejahatan yang ia lakukan.

Hakim menyebut tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar soal hukuman tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana memberikan tanggapan.

Seperti diketahui, putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jabar.

Asep, selaku Kepala Kejati Jabar mengatakan, pada prinsipnya Ia menghormati keputusan majelis hakim.

"Kami JPU mengapresiasi dan menghormati majelis hakim PN Bandung. Pertama tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ujar Asep N Mulyana seusai persidangan.

Baca: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Respons JPU soal Keputusan Hakim

Baca: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan JPU

Pihaknya mengakui dalam putusan majelis hakim ada beberapa tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan.

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 santriwatinya.

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu JPU Jabar juga menuntut hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

Dari sederet tuntutan itu, hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Serta membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir Rp 300 juta.

Terkait putusan hakim itu, JPU menyampaikan pikir-piir untuk menentukan sikap.

Apakah pihaknya menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding.

"Tentu kami akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya, pada kesempatan ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RESPON Jaksa saat Herry Wirawan yang Rudapaksa Santriwati Terbebas Dari Hukuman Mati

# Pengadilan Negeri Bandung # Herry Wirawan #Asep N Mulyana

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved