Senin, 25 Mei 2026

Terkini Daerah

Valencya Divonis Bebas, Siapkan 11 Pengacara Hadapi Kasus Lain Laporan Mantan Suami

Kamis, 2 Desember 2021 21:51 WIB
Tribun bekasi

TRIBUN-VIDEO.COM - Usai divonis bebas majelis hakim, terdakwa Valencya mengucap sukur kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

Dia berharap selepas ini tidak ada muncul masalah baru yang membuat dirinya dan anak serta keluarganya kembali tidak tenang.

“Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakt saya tidak bisa membayangkan apa yang akn menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu," kata Valencya kepada awak media, pada Kamis (2/12/2021).

Baca: Lim Kit Siang Akui Penanganan Covid-19 Indonesia Lebih Baik dari Malaysia

"Kiranya Tuhan Yang Maha Esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda,” ucapnya.

Valencya juga berharap kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.

Dia mengaku sudah cukup 20 tahun penderitaannya selama ini.

Menurutnya, dia dilaporkan bukan satu kasus KDRT pskisi saja, akan tetapi masih ada beberapa laporan polisi terhdapnya dan keluarga.

“Harapan saya pihak-pihak diluar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya," ungkap dia.

Atas hal itu, Valencya menambahkan pihaknya memberikan kuasa terhadap pengacara barunya sebanyak 11 orang untuk membantu jika ada kasus berikutnya.

Baca: Hampir 4 Bulan Tak Kunjung Terungkap, Warga Sebut Kasus Subang Jadi Tanggung Jawab Kapolda Jabar

"Maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya,” tandasnya.

Terdakwa Valencya (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021) siang.

Valencya yang dilaporkan oleh mantan suaminya Chan Yu Ching terkait perkara KDRT psikis.

Sebelum jaksa menutut Valencya satu tahun penjara. Usai tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tuntutan itu. Pasalnya, dia adalah korban sebenarnya KDRT psikis oleh suaminya. Dia juga memarahi suami karena suaminya itu kerap mabuk-mabukan.

Hingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021).(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Divonis Bebas, Valencya Siapkan 11 Pengacara Hadapi Kasus Lain Laporan Mantan Suami

# Valencya # divonis bebas # mantan suami # kasus kdrt

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribun bekasi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved