Terkini Daerah
BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Trenggiling ke Hutan Konservasi
TRIBUN - VIDEO.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat lepasliarkan 2 ekor satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengemukakan satwa yang dilindungi ini dilepaskan setelah dilakukan pengecekan kesehatan pada Sabtu (6/11/2021) pekan lalu.
"Sebanyak 2 ekor satwa ini dilepaskan setelah hasil observasi petugas untuk memastikan kondisinya sehat, tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar," kata Ardi Andono, Jumat (12/11/2021).
Ia mengatakan, satwa ini diterima Balai KSDA Sumatera Barat melalui Resor Agam pada Jumat (5/11/2021).
Baca: Viral Video 3 Harimau Lewat di Pemukiman Warga di Aceh Selatan, Ini Respon BKSDA
"Itu bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 5 November," Katanya.
Satwa langka dan dilindungi ini diterima dari warga yang bernama Ronaldy dan Soni Eka Putra warga Lubuk Panjang, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.
Kata dia, trenggiling ini terddiri dari induk dan anak. "Warga ini menemukan satwa ini pada sekitar pukul 02.00 WIB saat sedang melintas di jalan raya," katanya.
Selanjutnya, satwa diselamatkan agar tidak terlindas oleh kendaraan yang sedang melintas dan dibawa ke rumahnnya.
"Awalnya akan dilepasliarkan di Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Namun, tidak jadi karen beberapa pertimbangan," ujarnya.
Hal itu dikarenakan mengingat keseimbanga sebaran populasi, maka satwa akhirnya dilepaskan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman.
Ia mengatakan, trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. "Sisik pada Trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa," katanya.
Saat ini, trenggiling menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Baca: Warga Solok Selatan Dikagetkan dengan Suara Harimau Sumatera, BKSDA Turun Melakukan Pengusiran
"Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan," katanya.
Sedangkan di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
"Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda paling banyak Rp 100 juta rupiah," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BKSDA Sumbar Lepasliarkan Trenggiling ke Hutan Konservasi, Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang
# Pasaman # konservasi # trenggiling # satwa dilindungi # BKSDA Sumbar
Sumber: Tribun Padang
Live Update
BKSDA Sumbar Pasang Kandang Jebakan untuk Tangani Konflik Beruang Madu di Pasaman Barat
Senin, 16 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Siapkan Rp 2 Triliun untuk Way Kambas, Konservasi Satwa Langka hingga Reforestasi Dipercepat
Rabu, 4 Februari 2026
Terkini Daerah
Nasib Nenek Saudah: Sempat Dianiaya usai Tolak Tambang Emas Ilegal di Sumbar dan Dikucilkan Warga
Senin, 2 Februari 2026
Infografis
Negara Kuasai 4,09 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal, 900 Hektare Jadi Hutan Konservasi!
Jumat, 23 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.