Terkini Daerah
Sempat Viral Video Lumba-lumba Terdampar Dibawa Warga, BKSDA: Jangan Ditangkap tapi Lapor ke Petugas
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM, BIMA - Penangkapan seekor lumba-lumba di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak boleh terulang.
Jika warga menemukan lumba-lumba atau satwa dilindungi, jangan ditangkap.
Warga harus melaporkan ke petugas terlebih dahulu.
Bisa ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Bisa juga melapor ke polisi setempat.
Baca: Lumba-lumba Terdampar di Bima Dipotong Lalu Dibagi-bagi, BKSDA NTB Beri Edukasi ke Warga
Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto menjelaskan, lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Petugas (di Bima) menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya, Minggu (12/9/2021).
Lumba-lumba masuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
"Sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta," kata Joko Iswanto.
Baca: Viral Video Lumba-lumba yang Terdampar Dibawa Menggunakan Motor, Begini Penjelasan Saksi
Joko mengimbau, jika warga menjumpai lumba-lumba atau satwa lain yang dilindungi, baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke BKSDA NTB.
"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuhnya.
Dalam kasus lumba-lumba di Bima, dia dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bila Temukan Lumba-lumba Terdampar, BKSDA NTB: Jangan Ditangkap Tapi Lapor ke Petugas
Sumber: Tribun Lombok
Terkini Nasional
Setahun Berjalan, Puluhan Siswa SDN 4 Selaparang dan SMP Negeri 1 Atap Belum Rasakan Program MBG
5 hari lalu
Nasional
Ajang Lari Ultra Trail Rinjani 100 Diikuti 2.275 Pelari, Siap Dongkrak Sport Tourism Lokal
Rabu, 29 April 2026
Berita Terkini
Skenario Tak Konvensional AS: Pakai Lumba-lumba Militer Deteksi Ranjau Iran di Selat Hormuz
Selasa, 28 April 2026
Terkini Nasional
Bermodal Tikar dan Atap Langit, Keluarga Jemaah Haji Asal Sambelia Rela Menginap demi Antar Kakak
Selasa, 28 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.