Minggu, 31 Mei 2026

Tribunnews Update

Nasib Briptu Nikmal yang Terbukti Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kantor Polisi, Dipecat dari Kesatuan

Sabtu, 26 Juni 2021 07:22 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi Briptu Nikmal Idwar terbukti memperkosa gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan , Halmahera Barat, Maluku Utara.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan dipecat dari institusi kepolisian.

Mabes Polri pun menyatakan permohonan maaf karena kasus tersebut mencoreng nama kepolisian.

Baca: Oknum Polisi Perkosa Remaja di Polsek, Pelaku Ancam Masukkan ke Penjara jika Tak Turuti Nafsunya

Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar.

Seperti diketahui, pelaku telah memperkosa anak di bawah umur atau berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Sambo mengatakan, perbuatan pelaku telah melukai hati institusi polri.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Sambo dalam keterangan tertulisnya.

Atas perbuatan keji yang dilakukan pelaku, Sambo menegaskan pihaknya akan memberhentikan secara tidak hormat kepada Briptu Nikmal.

Namun sebelum diputuskan, tersangka akan mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Sambo.

Dikutip dari Kompas.tv, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan menyatakan, Briptu Nikmal kini telah ditahan di Polres Ternate.

Baca: Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi di Polsek Jailolo, Pelaku Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula saat korban berinisial IN (16) bersama temanya berinisial AC (19) datang ke daerah Sidangoli pada Minggu (13/6/2021) dini hari.

Diketahui, keduanya berasal dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar sekira pukul 01.00 WIT.

Tak berselang lama, keduanya didatangi oleh seorang anggota polisi dan dibawa ke markas polsek menggunakan mobil patroli.

Baca: Remaja 16 Tahun Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi di Kantor Polsek, Korban Nangis saat Keluar Ruangan

Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.

Setibanya di mapolsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, Briptu Nikmal memperkosa korban dan mengancam IN agar tidak melaporkan peristiwa tesebut. (Tribun-Video.com/Kompas.tv)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Briptu Nikmal Perkosa Remaja di Kantor Polisi, Polri: Kami Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

# perkosaan # Polri # Briptu Nikmal # Polsek Jailolo Selatan # pemerkosaan

Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved