Selasa, 2 Juni 2026

Tribunnews Update

Remaja 16 Tahun Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi di Kantor Polsek, Korban Nangis saat Keluar Ruangan

Kamis, 24 Juni 2021 00:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang remaja 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Bahkan aksi tindakan asusila itu dilakukan oknum polisi di dalam sebuah ruangan kantor Polsek.

Kini, oknum polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus dugaan pemerkosaan ini sebelumnya viral di media sosial Twitter.

Suah utas menuliskan terduga pelaku yakni oknum polisi berinisial Briptu II.

Sementara korban merupakan remaja wanita berusia 16 tahun yang tidak disebut namanya.

Awalnya oknum polisi itu menjemput korban dan rekan-rekannya di daerah Sidangoli menggunakan mobil patroli lantaran kedapatan di lokasi itu saat dini hari.

Korban kemudian dibawa ke Polsek utuk diperiksa dan ditanyai alasan berada di lokasi itu.

Seusai pemeriksaan korban dibawa ke ruangan yang terpisah dari teman-temannya.

Tak lama, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diancam dan diperkosa oleh Briptu II.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) membenarkan mengenai kasus yang beredar itu.

Baca: Bermula Diajak Beli Popok, Bocah 13 Tahun di Jeneponto Dicabuli Sepupunya, Korban Alami Trauma Berat

Baca: Kakek Beristri 3 di Bali Cabuli Bocah 10 Tahun, Terbongkar dari Sandal Jepit Korban di Rumah Pelaku

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota polisi di Polsek Jailolo telah ditangani sejak minggu lalu.

Kasus itu sudah seminggu yang lalu," pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan memebenarkan adanya oknum polisi di Polsek Jailolo melakukan pemerkosaan terhadap remaja di bawa umur.

Pihaknya juga memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Tak hanya ditetapkan menjadi tersangka, Briptu II langsung ditahan di Polres Ternate.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Atas perbuatan bejatnya, Briptu II pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.(Tribun-video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu II Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Selatan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

# Polsek Jailolo # Polda Maluku Utara # pemerkosaan # Halmahera Barat # Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved