Jumat, 22 Mei 2026

Polda Sumbar Sasar 'Tambang Emas Liar' di Dharmasraya, Tujuh Orang Berhasil Diamankan

Jumat, 17 Juli 2020 13:36 WIB
Tribun Padang

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan tujuh terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha , Kamis (2/7/2020) lalu.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik penambangan emas yang beroperasi di Jorong Koto Beringin Nagari Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.

Sebelumnya, terduga pelaku SH Alias WN bersama teman-temannya diamankan di lokasi saat berlangsungnya kegiatan penambangan.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa alat berat jenis ekskavator, mesin robin, slang air, alat ulang emas, dan air raksa/mercuri.

Selain itu, pada Mei 2020 jajaran Reserse Kriminal Khusus atau Reskrimsus Polda Sumbar juga berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam perkara tindak pidana penyimpanan bahan bakar jenis minyak/BBM jenis minyak tanah tanpa izin usaha di dua lokasi.

Lokasi penangkapan dua orang pelaku yang menyimpan minyak tanah yaitu di salah satu perumahan di Kecamatan Kuranji Kota Padang dan Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Koata Pariaman.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu yang didampingi Kasubbid 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP David Tampubolon dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Nurbaiti dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/7/2020).

Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, pertama petugas mengamakan pelaku berinisal CW (44) warga Kelurahan Kuranji Kota Padang, Sumbar pada Rabu 20 Mei 2020, malam lalu.

Selanjutnya, CW (44) diamankan dalam kasus penyimpanan BBM jenis minyak tanah tersebut.

Selanjutnya, di lokasi kedua petugas mengamankan pelaku berinisial I (36) di wilayah Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, Provinsi Sumbar.

“Iya benar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus pertambangan tanpa izin dan perkara menyimpan BBM tanpa izin di dua lokasi,” ujar Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (16/7/2020).

Kata dia, dari tangan CW (44) kemudian diamankan BB berupa enam buah tedmon yang di antaranya 4 buah tedmon berisi BBM jenis minyak tanah, 36 buah drum yang di antaranya 26 drum berisikan BBM minyak tanah, 40 buah jeriken yang diantaranya 13 buah jeriken yang berisikan minyak tanah.

Sementara itu, dari tangan pelaku lainnya, berinisial I (36), petugas juga berhasil mengamankan BB berupa empat tedmon berisikan 1 ribu liter bensin, tujuh jeriken masing-masing berisikan 35 liter, satu buah jeriken 20 liter berisikan minyak tanah serta beberapa alat pewarna dan bubuk pemutih.

“Polda Sumbar terus berkomitmen untuk melakukan pemberatasan terhadap kasus illegal mining dan kasus lainnya di wilayah Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved