Total Ada 85 Tersangka terkait Kerusuhan di Papua dan Papua Barat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM - Mabes Polri mengkonfirmasi adanya penambahan jumlah tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Papua telah menetapkan sebanyak 55 tersangka dari wilayah Papua.
"Jadi jumlahnya sampai dengan hari ini Polda Papua sudah menetapkan 55 tersangka," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Ia menuturkan penambahan tersangka terjadi di wilayah Jayapura. Dimana awalnya hanya ditetapkan 28 tersangka, yang kini bertambah menjadi 31 tersangka.
Adapun, kata jenderal bintang satu tersebut, jumlah tersangka di Timika dan Deiyai tidak bertambah seperti di Jayapura.
"Untuk Jayapura jumlah tersangka 31 orang, kemarin kan 28. Kemudian Timika masih tetap 10 tersangka, dan Kabupaten Deiyai 14 orang," ungkapnya.
Sementara di Papua Barat, terjadi pula penambahan jumlah tersangka. Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan di Manokwari terdapat 15 tersangka.
Di Sorong terdapat 11 tersangka dan 11 DPO, Fakfak 3 tersangka dan 8 DPO, serta ada satu tersangka lagi dari Teluk Bintuni. "Total untuk untuk Papua Barat ada 30 tersangka kemudian 20 DPO," tandasnya.(*)
Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya
Videografer: Vincentius Jyestha Candraditya
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Bupati Jayapura Larang Keras Penjualan Lahan di Atas Kawasan Pohon Sagu, demi Jaga Ketahanan Pangan
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
Pemuda GIDI Siap Hadapi Tantangan Kemajuan Teknologi, Gelar Seminar Sehari di Kota Jayapura
Kamis, 26 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Suasana Sore di Pasar Pagi Paldam, Tempat Favorit Ngabuburit Warga Jayapura
Kamis, 19 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Hangatnya Sore di Pasar Pagi Paldam: Cerita Ngabuburit di Jayapura
Kamis, 19 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Ngabuburit di Lapangan Trisila Jayapura, Serunya Berburu Takjil dan Olahraga Sore Saat Ramadan
Rabu, 18 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.