Jumat, 10 April 2026

kabar Selebriti

Rio Reifan Ingin Sembuh dari Kecanduan Narkoba

Rabu, 4 September 2019 18:25 WIB
Tribun Palu

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis peran Rio Reifan berharap proses rehabilitasi dapat menyembuhkan ketergantungannya pada narkoba jenis sabu.

Pernyataan itu diungkapkan Rio sebelum menjalani rehabilitasi.

Rio Reifan diketahui mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak hari ini, Rabu (4/9/2019).

Hal tersebut berdasarkan hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 24 Agustus 2019.

"Intinya saya ingin berterima kasih karena saya dikasih kesempatan rehabilitasi. Saya memang ingin sembuh, saya mohon doanya. Saya sangat menyesal dengan kejadian yang sudah terjadi," ujar Rio di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Saya harap dengan proses rehabilitasi ini, saya bisa sembuh total dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. Saya mohon doanya teman-teman semua," lanjutnya.

Rio pun mengaku tidak mengonsumsi barang haram itu sejak ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Beberapa hari ini Alhamdulillah tidak ada reaksi ke badan saya setelah tidak mengonsumsi narkoba. Saya ingin menuntaskan pengetahuan saya di tempat rehabilitasi. Saya mohon doa semuanya," katanya.

Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) lalu.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.

Hasil tes urine juga menunjukkan Rio positif narkoba jenis sabu-sabu. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.

Dia ditangkap di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.

Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017, saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.

Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Rio Reifan Mengaku Ingin Sembuh dari kecanduan Narkoba Setelah Rehabilitasi

ARTIKEL POPULER:

Baca: Fakta Crazy Rich Batam yang Ternyata Gembong Narkoba, Miliki 8 Kapal hingga 18 Mobil Mewah

Baca: 18 Mobil dan Aset Rp28 M Disita dari Bandar Narkoba

Baca: Dituding Pakai Narkoba, Hotman Paris Balas Andar Situmorang dengan Pernyataan Ini

 

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribun Palu

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved