Kamis, 14 Mei 2026

Terkini Nasional

Buntut Kontroversi LCC, Juri dan MC Digugat ke Pengadilan! Nama Ahmad Muzani Masuk Daftar Tergugat

Rabu, 13 Mei 2026 20:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI berbuntut panjang

2 Juri dan MC acara lomba yang di gelar di Pontianak, Kalimantan Barat tersebut kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advokat David Tobing resmi mengajukan gugatan terhadap dua juri dan MC karena dinilai tidak menunjukkan sikap profesionalitas dalam menjalankan tugasnya selama kompetisi berlangsung.

Dalam perkara tersebut, juri pertama yang digugat adalah Dyastasita Widya Budi selaku Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI sebagai tergugat II.
 
 Kemudian juri lainnya adalah Indri Wahyuni, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, yang ditetapkan sebagai tergugat III.

Sementara itu, MC dalam ajang tersebut, Shindy Lutfiana, turut digugat sebagai tergugat IV.

David menilai para tergugat tidak menunjukkan sikap profesionalitas dalam menjalankan tugasnya selama kompetisi berlangsung.

Baca: Rangkuman Konflik AS-Iran: Intelijen AS Sebut Iran Bangkit, Inggris Kirim Jet! Italia Siaga di Teluk

Baca: Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar Bakal Diulang, MPR Pastikan Tak Libatkan Juri Sebelumnya


Ia juga menyoroti dugaan ketidakadilan yang terjadi terhadap peserta saat penilaian berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul peristiwa viral dalam jalannya lomba.

Saat itu, jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah oleh juri.

Namun, ketika peserta dari SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang sama, justru dianggap benar oleh pihak juri.

Perbedaan keputusan inilah yang kemudian memicu polemik dan berujung pada langkah hukum yang ditempuh David Tobing bernama Josepha Alexandra mengajukan protes ke juri tetapi berujung tidak diterima.

Secara hukum, David mendalilkan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.

David mengungkapkan gugatan yang dilayangkannya ini menjadi wujud dukungan terhadap generasi penerus bangsa yang berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran serta sebagai wujud perhatian kepada murid agar berani berpendapat.

Di sisi lain, selain juri dan MC, David juga menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani selaku tergugat I.
 
Sementara itu dalam petitumnya, penggugat meminta hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak.
 
Selain itu, David juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, dia turut meminta agar tergugat II dan tergugat III diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat di lingkungan MPR.
 
Kemudian, gugatan selanjutnya yakni memohon agar Dyastasita dan Indri agar dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.

Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Shindy agar hakim menyatakan larangan terhadap tergugat untuk menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional.

Terakhir, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.
 
Adapun gugatan ini sudah dilayangkan David ke PN Jakarta Pusat dengan kode register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

(Tribun-Video.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Digugat ke PN Jakpus, Ini Isi Gugatannya

#GugatanLCC, #PNJakpus, #MPRRI, #AhmadMuzani, #SMAN1Pontianak, #KeadilanUntukSiswa, #BreakingNews, #UpdateHukum, #InfoHukum, #BeritaViral, #KontroversiLCC, #HukumIndonesia, #LCCMPRRI, #Pontianak, #SiswaGugatJuri, #EmpatPilar, #Nasional, #BeritaTerbaru, #PendidikanIndonesia, #SkandalLomba

Editor: winda rahmawati
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ahmad Muzani   #Juri   #kontroversi   #lomba cerdas cermat   #MPR

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved