Tribunnews Update
Peran 1 WNI Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Jadi Customer Service & Pernah Kerja di Kamboja
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri mengungkap fakta baru dalam kasus sindikat judi online internasional yang bermarkas di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Selain 320 warga negara asing (WNA) yang ditangkap, ternyata satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Informasi ini diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi, Minggu (10/5/2026).
Adapun dalam pemeriksaan sementara, satu WNI yang belum disebutkan inisialnya itu berperan sebagai customer service (CS) dalam sindikat judol tersebut.
Ia menyebut bahwa pelaku merupakan mantan pekerja di Kamboja dan kembali ke Indonesia untuk bekerja.
Wira mengatakan untuk satu WNI itu sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman, sementara 320 WNA dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Baca: 320 WNA Sindikat Pengendali Judol Digiring Polisi ke Rudenim usai Aksi Penggerebekan Markas Judol
Saat ini, lanjut Wira, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada WNI lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dari penggerebekan itu sebanyak 321 WNA dan WNI tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi online.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari total 320 orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp1,9 Miliar sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan.
Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
320 WNA Sindikat Pengendali Judol Digiring Polisi ke Rudenim usai Aksi Penggerebekan Markas Judol
12 jam lalu
Tribunnews Update
Markas Judol Tersembunyi Tanpa Nama di Lantai 20-21 Hayam Wuruk, Kini Dijaga Ketat Brimob
15 jam lalu
Terkini Nasional
Gurita Judol Internasional Digulung di Hayam Wuruk Jakbar, 321 WNA Diamankan, Uang Rp 1,9 M Disita
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.