Tribunnews Update
320 WNA Sindikat Pengendali Judol Digiring Polisi ke Rudenim usai Aksi Penggerebekan Markas Judol
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian menggiring sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pengendali judi online (judol) ke rumah detensi pada Minggu (10/5/2026).
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi penggerebekan markas judol di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (9/5).
Sebanyak 320 WNA akan digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di dua kawasan berbeda, yakni wilayah Kuningan dan Jakarta Barat.
Sementara untuk satu pelaku yang merupakan WNI akan dibawa pihak kepolisian ke Bareskrim Polri.
(Tribun-Video.com/Tribunbekasi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Buntut Gerebek Markas Judol Jakbar: 321 WNA Sindikat Asing Digiring ke Tahanan
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun bekasi
Terkini Regional
Alasan Pemuda Maling Ponsel Lansia di Jelambar, Ngaku Demi Bantu Keluarganya
6 hari lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Model Photoshoot Bikin Hoaks Jadi Korban Begal di Jakarta, Ternyata Iseng Karang Cerita
Jumat, 22 Mei 2026
Viral
Korban Pembacokan di Jakbar Pilih Pulang dari RS, Takut Diminta Bayar Rp150 Juta
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Viral Video Pria di Jakbar Dibacok Gegara Dendam & Asmara, Korban Terluka Parah di Tubuh & Kepala
Kamis, 21 Mei 2026
Viral
Pemotor Geger dengan Petugas TransJakarta imbas Masuk Jalur Busway, Pemotor Didesak Mundur
Selasa, 19 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.