Senin, 11 Mei 2026

Tribunnews Update

320 WNA Sindikat Pengendali Judol Digiring Polisi ke Rudenim usai Aksi Penggerebekan Markas Judol

Minggu, 10 Mei 2026 19:40 WIB
Tribun bekasi

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian menggiring sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pengendali judi online (judol) ke rumah detensi pada Minggu (10/5/2026).

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi penggerebekan markas judol di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (9/5).

Sebanyak 320 WNA akan digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di dua kawasan berbeda, yakni wilayah Kuningan dan Jakarta Barat.

Sementara untuk satu pelaku yang merupakan WNI akan dibawa pihak kepolisian ke Bareskrim Polri.

(Tribun-Video.com/Tribunbekasi.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Buntut Gerebek Markas Judol Jakbar: 321 WNA Sindikat Asing Digiring ke Tahanan

Editor: Muna Salsabila
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun bekasi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved