Tribunnews Update
320 WNA Sindikat Pengendali Judol Digiring Polisi ke Rudenim usai Aksi Penggerebekan Markas Judol
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian menggiring sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pengendali judi online (judol) ke rumah detensi pada Minggu (10/5/2026).
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi penggerebekan markas judol di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (9/5).
Sebanyak 320 WNA akan digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di dua kawasan berbeda, yakni wilayah Kuningan dan Jakarta Barat.
Sementara untuk satu pelaku yang merupakan WNI akan dibawa pihak kepolisian ke Bareskrim Polri.
(Tribun-Video.com/Tribunbekasi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Buntut Gerebek Markas Judol Jakbar: 321 WNA Sindikat Asing Digiring ke Tahanan
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun bekasi
Tribunnews Update
Markas Judol Tersembunyi Tanpa Nama di Lantai 20-21 Hayam Wuruk, Kini Dijaga Ketat Brimob
20 jam lalu
Terkini Nasional
Gurita Judol Internasional Digulung di Hayam Wuruk Jakbar, 321 WNA Diamankan, Uang Rp 1,9 M Disita
23 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.