Minggu, 10 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Terkuak! 321 WNA Berstatus Overstay 2 Bulan, Sindikat Admin Judol Salah Gunakan Bebas Visa

Minggu, 10 Mei 2026 12:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan situs judi online jaringan internasional. 

Penangkapan itu dilakukan pihak kepolisian di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5).

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Polri Untung Widyatmoko mengungkap status visa para WNA tersebut. 

Terungkap bahwa visa yang dimiliki oknum itu sudah kedaluwarsa atau overstay. 

Ratusan WNA tersebut diduga memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK). 

Mereka telah memasuki wilayah Indonesia sekitar dua bulan sebelum terjadinya penggerebekan. 

Baca: Detik-detik Penggerebekan Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakbar, 321 WNA Langsung Ditangkap

Baca: Sindikat Judi Online Terbongkar: WNA Jadi Operator di Indonesia atas Undangan Eks Veteran Kamboja!

Pasalnya, pihak imigrasi hanya mengizinkan bebas visa seseorang dengan visa wisata hanya selama 30 hari. 

Para WNA diketahui berasal dari berbagai negara. 

Sebanyak 57 orang berasal dari China, 228 orang berasal dari Vietnam, serta 11 orang dari Laos. 

13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan oleh pihak penyidik. 

Antara lain brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.

Sebanyak 275 orang dari 321 WNA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 321 WNA Ditangkap Terkait Judol di Hayam Wuruk, Status Visanya "Overstay"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #WNA   #overstay   #Judol

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved