Bibit Waluyo Sentil Pemimpin Tak Jujur: Jangan Ngakali Hukum
TRIBUN-VIDEO — Ketua Umum Pusat Perkumpulan Purnabakti Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Perpukadesi), Bibit Waluyo, mengkritik fenomena kepala daerah yang terjerat masalah hukum.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara pengukuhan pengurus Perpukadesi periode 2026–2031 di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Mantan Panglima Kostrad tersebut mengingatkan para kepala daerah untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Perpukadesi yang dipimpin Bibit merupakan wadah bagi para mantan kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia.
Organisasi ini juga berperan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah aktif yang dinilai belum mencerminkan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Perpukadesi diharapkan dapat berkontribusi dalam penguatan kepemimpinan di Indonesia, sekaligus menjadi ruang silaturahmi bagi para purnabakti kepala daerah untuk berbagi pengalaman serta mendukung pembangunan nasional.
"Kehadiran kita itu dipanggil dari lubuk hati yang dalam, yang bersih nggak ada pamrih apa-apa bapak, nggak usah khawatir, Bibit Waluyo yang jamin. Kalau yang neko-neko tak thuthuki (macam-macam akan saya hajar) nanti," tegas Bibit.
Bibit mengaku prihatin melihat rentetan masalah yang menimpa beberapa kabupaten di Jawa Tengah baru-baru ini.
Ia menyebutkan kondisi di Pati, Pekalongan, hingga Cilacap sebagai refleksi kepemimpinan yang perlu dievaluasi.
"Hari ini Kabupaten Pati ada masalah, udah kita dengar kok kaya ngono, ya wislah. Nggak lama lagi Kabupaten Pekalongan ada masalah. Pati belum selesai Pekalongan ada masalah, muncul lagi di Cilacap ada masalah. Itu pemimpin apa pemimpin kaya begitu?" ujarnya.
Ia memaparkan empat kriteria mutlak yang harus dimiliki seorang pemimpin agar dapat dipercaya rakyat. Kriteria tersebut mencakup kecerdasan, ketaatan hukum, kejujuran, dan kepedulian.
"Pemimpin itu harus ada empat ini pinter, pener, bener dan kober. Pinter, harus pinter, pemimpin itu harus pinter karena sumber inspirasi adalah pemimpin. Pener, taat hukum pemimpin jangan ngakali hukum, hukum untuk kita semua siapa pelanggar hukum," jelas mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Ia menekankan bahwa pemimpin harus menjadi teladan dan memiliki respons cepat terhadap penderitaan rakyat. Menurutnya, pemimpin wajib hadir saat rakyat membutuhkan bantuan, seperti dalam kondisi bencana banjir atau kesulitan ekonomi.
"Bener, pemimpin itu harus jujur, harus digugu ditiru oleh semua rakyatnya, semua lapisan masyarakat. Yang keempatnya peduli, kober itu peduli. Peduli itu respek, respon wah rakyatku kok kaya ngono piye aku kudu dibantu opo toh yo mesakke lah," imbuhnya.
Bibit Waluyo juga berpesan kepada para kepala daerah aktif maupun purnabakti untuk mengutamakan musyawarah daripada konflik kepentingan yang merugikan stabilitas negara.
"Jangan sering cekcok, berpikiran yang bersih, ucapan yang bersih, hati yang bersih untuk bangsa dan negara kita. Jangan sithik-sithik maido, sithik-sithik ngoreksi, sithik-sithik lancang kepada pimpinan, menurut saya itu kurang baik," tutupnya.
Sebagai informasi, Perpukadesi sendiri merupakan wadah bagi para mantan kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia. Nantinya, mereka akan memberikan rekomendasi kepada sejumlah kepala daerah aktif yang dinilai tidak merefleksikan masyarakat.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat OTT KPK di Tahun 2026! Terbanyak di Jateng
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Prabowo Perintahkan Prasetyo Hadi Catat Kepala Daerah yang Enggan Beli Kendaraan Listrik Lokal
Kamis, 9 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Tekankan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi, Seluruh Kabupaten/Kota Diminta Bergerak ASRI
Senin, 2 Februari 2026
Tribunnews Update
Wamendagri Bima Arya soal 4.487 Peserta Rakornas 2026: Tak Semua Hadir karena Ada yang Meninggal
Senin, 2 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.