TRIBUNNEWS UPDATE
Seksi Ibadah PPIH Tegaskan Keringanan Wanita Haid saat Berhaji, Tak Perlu Obat Tunda Datang Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Jadwal haid atau datang bulan tidak menjadi penghalang bagi jemaah perempuan untuk tetap memaksimalkan ibadah selama berada di Tanah Suci.
Meski sedang haid, mereka tetap bisa memaksimalkan diri selama berada di Makkah.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi, Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina pada Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, jemaah haji punya waktu cukup panjang selama di Tanah Suci.
Terutama untuk mengatur pelaksanaan ibadahnya.
Erti Herlina menuturkan bahwa waktu beribadah haji bisa disesuaikan dengan waktu datang bulan.
"Kita berada di Kota Makkah selama satu bulan sampai dengan nanti pelaksanaan Armuzna. Sehingga jemaah haji bisa menyesuaikan waktu beribadah dengan waktu datang bulan," ujarnya kepada tim Media Center Haji (MCH), Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, selama dalam kondisi haid, jemaah perempuan tetap dapat melaksanakan berbagai ibadah.
Baca: Begini Kesaksian Relawan Perlintasan KA di Grobogan soal Laka KA Argo Bromo Tabrak Mobil Jemaah Haji
Baca: Kesaksian Relawan Perlintasan KA di Grobogan soal Laka Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Jemaah Haji
Satu-satunya rukun haji yang tidak dapat dilakukan bagi perempuan yang sedang haid adalah tawaf ifadah, karena mensyaratkan kondisi suci.
Sementara ibadah lain seperti berzikir, berdoa dan memperbanyak dzikir tetap bisa dilakukan.
Baik di kamar dan di manapun termasuk di area luar Masjidil Haram.
Erti mengatakan bahwa jemaah diperbolehkan memilih waktu ketika darah tidak keluar untuk melaksanakan tawaf ifadah.
"Ada keringanan ketika dia haidnya sudah mendekati hari-hari akhir, silakan memilih waktu jam berapa dia memastikan bahwa darah itu tidak keluar, maka dia melaksanakan," jelas Erti.
Dalam kondisi mendesak, lanjut Erti, misalnya haid baru datang sementara jadwal pulang sudah sangat dekat, sebagian ulama memperbolehkan jemaah tetap melaksanakan tawaf ifadah.
Syaratnya, ia wajib memastikan tidak ada darah yang keluar selama tawaf berlangsung.
Sementara itu, dalam situasi normal, perempuan yang sedang haid setelah lontar jumrah tetap harus menunda tawaf ifadah hingga suci.
Erti juga menyoroti masih banyak jemaah perempuan yang merasa khawatir sehingga memilih mengonsumsi obat penunda haid.
Padahal, hal tersebut tidak wajib dilakukan selama siklus haid normal dan hanya diperbolehkan jika berada dalam pengawasan serta anjuran dokter. (Tribun-Video.com)
Reporter: Nila
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: China Peringatkan Trump hingga Washington Sebut Perang dengan Iran Berakhir
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Panitia Ungkap Upaya Penyusupan saat Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas hingga Digagalkan Aparat
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Dedi Mulyadi soal Kerusuhan May Day di Bandung, Kelompok Anarko Diduga Bakar Fasilitas Umum
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Komdigi Tempuh Jalur Hukum soal Pernyataan Amien Rais ke Prabowo, Pelaku Bakal Dijerat UU ITE
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.