Tribunnews Update
Kesaksian Relawan Perlintasan KA di Grobogan soal Laka Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Jemaah Haji
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – Relawan penjaga perlintasan kereta api, Jasman, memberikan keterangan terkait insiden kecelakaan antara kereta api dan mobil pengangkut rombongan jemaah haji di perlintasan Desa Sidorejo–Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jumat (1/5/2026) dini hari.
Jasman menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat kereta melaju dari arah barat menuju timur.
Pada waktu bersamaan, sebuah mobil melintas di perlintasan. Menurutnya, jalur tersebut biasanya sepi pada jam-jam dini hari dan tidak ada penjagaan aktif.
Relawan umumnya bertugas mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, sedangkan malam hari dijaga oleh pihak lain dari Desa Tuko.
Ia menuturkan, selama satu tahun bertugas, insiden ini merupakan yang pertama kali terjadi.
Baca: Lagi! KA Argo Bromo Terlibat Laka Maut Tabrak Avanza di Grobogan, Identitas Korban Jiwa Terungkap
Baca: Fakta Terungkap! Sopir Taksi Green SM yang Terlibat Kecelakaan KRL di Bekasi, Baru Training Sehari
Jasman mengaku tidak menerima gaji tetap, melainkan hanya uang terima kasih dari warga sekitar.
Meski begitu, ia tetap membantu mengatur lalu lintas di perlintasan demi keselamatan pengguna jalan.
Ia berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas, terutama pada jam rawan.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa setelah kejadian, kereta diperiksa oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) dan dinyatakan aman.
KA Argo Bromo Anggrek kemudian melanjutkan perjalanan dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB.
Baca: Mobil Pengantar Jemaah Haji Tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan: 4 Orang Tewas & 5 Terluka
Baca: Pelajar SMP di Grobogan Tewas Terlibat Perang Sarung usai Salat Tarawih, Polisi Temukan Luka Lebam
KAI Daop 4 Semarang juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.
Hal ini sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang siapapun berada di ruang manfaat jalur kereta, meletakkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Sebagai langkah pencegahan, KAI berkomitmen terus menyampaikan imbauan keselamatan baik secara internal maupun eksternal.
Upaya ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya di sekitar jalur kereta api.
(Tribun-Video.com/Tribunjateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Identitas Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, 4 Tewas 5 Luka
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Jateng
Tribunnews Update
Lagi! KA Argo Bromo Terlibat Laka Maut Tabrak Avanza di Grobogan, Identitas Korban Jiwa Terungkap
2 hari lalu
Tribunnews Update
Mobil Pengantar Jemaah Haji Tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan: 4 Orang Tewas & 5 Terluka
2 hari lalu
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Sosok RRP Sopir Green SM Diduga Pemicu Laka Maut KRL, Polisi: Training Baru Sehari, Kerja 3 Hari
2 hari lalu
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Sopir Taksi Green SM Ternyata Baru Kerja 3 Hari, Pelatihan Cuma 1 Hari, Mobil Mogok di Rel Kereta
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.