TRIBUNNEWS UPDATE
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim Migor, Langsung Sujud Syukur di Ruang Sidang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa advokat Junaedi Saibih tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap pada perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal.
Adapun sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Baca: Detik-detik Aktivis Mahasiswa Lakukan Aksi Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon saat Demo
Baca: Naik Bus Pariwisata, Sekda Pemkab Pekalongan dan 10 Orang yang Terjaring OTT Tiba di KPK Jakarta
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata hakim.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Junaedi Saibih terlihat langsung berdiri dari kursi terdakwa.
Ia lalu terlihat melanjutkan sujud syukur atas putusan tersebut.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Rahmat Nugraha
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
5 hari lalu
Tribunnews Update
Tak Terbukti Mark Up Anggaran, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Tangis Amsal Sitepu saat Keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Penangguhan Dikabulkan Sebelum Vonis
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.