Terkini Nasional
KPK Ngotot Tersangka Korupsi Tetap Harus Diborgol
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ombudsman Republik Indonesia memproses pengaduan dari keluarga tahanan terhadap lembaga antirasuah.
Pelaporan terkait para tahanan yang kerap diborgol meski sedang berobat.
"Kalau mereka (keluarga tahanan) mengadu ke Ombudsman karena mereka diborgol, ya silakan saja diproses," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Dia memastikan, pihak lembaga antirasuah akan tetap melakukan prosedur yang sudah ditetapkan dalam mengawal para tahanan.
Apalagi, kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"KPK tetap menerapkan ini karena mereka adalah pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku kejahatan luar biasa, sehingga upaya pengamanan dilakukan secara ekstra," kata Febri.
Menurut Febri, tak ada tahanan yang senang diborgol saat keluar dari rumah tahanan (rutan).
"Kalau soal borgol, tersangka dan tahanan kasus korupsi itu tidak ada yang senang diborgol," kata Febri.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Eliasta Meliala mengaku, pihaknya tengah mendalami laporan keluarga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan, tahanan KPK selalu diborgol meski sedang berobat atau beribadah.
"Jadi yang melapor pada Ombudsman adalah keluarga tahanan yang mengeluhkan beberapa hal, sebagai contoh misalnya mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat," ujar Adrianus di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Selain itu, keluarga tahanan juga mengeluhkan tindakan berlebihan pengawal dari KPK yang ikut masuk ke ruang dokter pada saat pemeriksaan.
"Padahal dalam konteks ini terdapat kerahasiaan antara para pasien dengan dokternya, tapi pengawal masuk," ucap Adrianus.
Pelapor juga mengeluhkan sel tahanan KPK tidak dilengkapi pemanas makanan. Keluarga tahanan KPK juga mengeluhkan waktu kunjungan yang sangat singkat. Termasuk larangan mengadakan perayaan hari keagamaan.
Adrianus mengatakan, Ombudsman telah mengambil keterangan dari pihak keluarga tahanan terkait keluhan tersebut. Selanjutnya, Ombudsman akan memanggil KPK.
"Kami sudah memeriksa mereka, wawancara yang detail dan kami ke depan akan melakukan pemeriksaan pada KPK juga. Kami juga mendapat kesan KPK agak tertutup tentang protap tersebut, padahal menurut kami semua informasi seyogyanya dibuka pada publik," ujarnya.
Dalam hal ini juga, Adrianus tidak menutup kemungkinan Ombudsman akan memeriksa Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Pemeriksaan ini untuk mengetahui SOP yang diterapkan kepada seluruh cabang rutan.
"Ke depan kami juga akan mengadakan pemeriksaan, permintaan data kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, karena menurut kami secara tata kelola, yang membentuk, mengadakan protap pengawalan tahanan adalah mereka," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ngotot Tersangka Korupsi Tetap Diborgol, Ini Alasannya
ARTIKEL POPULER:
Baca: Payung Teduh - Akad (Official Music Video)
Baca: Calon Paskibraka Jakarta Pusat resmi dikukuhkan oleh Wakil Wali Kota, Irwandi
Baca: Viral Video Satpol PP Medan Dorong Pengendara Menepi ke Pinggir Jalan, Kasatpol PP Medan Minta Maaf
TONTON JUGA:
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Skandal Lahan Tambang Belitung, 4 Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Negara di Area IUP Ditahan
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jaksa Kaji Kemungkinan Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Kamis, 5 Februari 2026
Live Update
Kejati NTB Tahan Bos KJPP Terkait Korupsi Rp 6,7 Miliar Pengadaan Lahan MXGP Samota Sumbawa
Jumat, 30 Januari 2026
Terkini Nasional
"SAYA DIKORBANKAN!" Reaksi Bupati Sudewo usai Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di KPK
Rabu, 21 Januari 2026
Breaking News
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.