Kamis, 16 April 2026

Saksi Kata

Dokter Piprim Dipecat Menkes: Rezeki Datang dari Allah Bukan dari Menkes | SAKSI KATA

Kamis, 19 Februari 2026 11:26 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan respons keluarga usai diberhentikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan karena dianggap melanggar aturan kepegawaian terkait absensi.

Ia mengatakan, meski kondisi ini tidak mudah dilaluinya, keluarga terutama sang istri tetap memberikan dukungan.

Baca: DOKTER PIPRIM DIPECAT MENTERI BUDI GUNANDI! Tolak Mutasi dan Perjuangkan Independensi Kolegium

“Alhamdulillah, istri saya itu mendukung. ‘Mas, sebetulnya integritas itu sangat penting. Kejujuran, ketaatan kepada prinsip-prinsip kebenaran itu sangat penting. Ya sudah tidak apa-apa’,” kata dosen FKUI saat berbincang dengan Tribun Network di kantor IDAI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Ketua IDAI ini menceritakan, momen saat dirinya memberitahu pemberhentian tersebut kepada istri.

Saat itu, tidak ada kesedihan atau kekecewaan yang ditampilkan istrinya.

Baca: Dokter Piprim Legowo seusai Dipecat Menkes Budi Gunadi: Semoga Saya Bisa Berjuang di Tempat Lain

Sang istri malah memberikan semangat dan pesan menyentuh.

“Saya berbicara kepada istri, saya dipecat. Tidak apa-apa, rezeki itu dari Allah. Luar biasa. Rezeki itu dari Allah bukan dari Menkes itu,” ungkap dia menirukan ungkapan istrinya.

Tak hanya istri, anak-anaknya pun memberikan dukungan dengan menyemangati sang ayah untuk teguh berada di jalan yang diyakini benar.

“Keluarga juga sangat mendukung saya. Dan anak-anak juga Alhamdulillah mendukung. Mereka memberi semangat. Ayo terus Bi, selama di jalan yang benar terus katanya terus saja,” ungkap dokter anak senior ini.

Baca: Dokter Piprim Dipecat Menkes Budi Gunadi Imbas Tolak Mutasi hingga Perjuangkan Independensi Kolegium

Kementerian Kesehatan melalui Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa dr Piprim diberhentikan sebagai PNS karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Menurut Wahyu, dokter Piprim melanggar aturan disiplin PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Merunut kronologi, dr Piprim disebut tidak masuk kerja di RSUP Fatmawati sejak April 2025. Pihak rumah sakit telah dua kali melayangkan surat panggilan pada Agustus dan September 2025, namun tidak dihadiri. Ia juga sempat diberi teguran tertulis pada 15 September 2025.

Baca: DOKTER PIPRIM DIPECAT MENTERI BUDI GUNANDI! Tolak Mutasi dan Perjuangkan Independensi Kolegium

Karena tetap tidak masuk kerja, dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dalam berita acara pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, dr Piprim disebut sudah memahami konsekuensi dari tindakannya, termasuk kemungkinan diberhentikan.

Kemenkes menegaskan, meski dr Piprim sedang menggugat keputusan mutasi ke PTUN, ia tetap wajib menjalankan surat keputusan mutasi tersebut sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diberhentikan dari PNS, Dokter Piprim Ungkap Respons Keluarga: Rezeki Bukan dari Menkes

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved