Terkini Nasional
Bupati Pati Sudewo Digelandang ke KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap Pengisian Jabatan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim komisi antirasuah terhadap politikus Partai Gerindra tersebut dipastikan berkaitan dengan praktik suap pengisian jabatan perangkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan transaksi suap tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak demi menduduki posisi strategis di struktur pemerintahan desa.
"(Dugaan suap) terkait pengisian kaur (kepala urusan), kasi (kepala seksi), ataupun sekdes (sekretaris desa)," kata Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Dibawa ke Jakarta Bersama 7 Orang Lainnya
Setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus, Jawa Tengah, Sudewo hari ini, Selasa (20/1/2026), langsung diterbangkan ke Jakarta.
Budi mengonfirmasi bahwa Sudewo sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam penerbangan komersial yang berangkat sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, KPK tidak hanya membawa Sudewo.
Total terdapat delapan orang yang digelandang ke markas lembaga antirasuah itu.
Selain kepala daerah, KPK mengungkap adanya peran pengepul dalam skema dugaan suap ini.
Tim penyidik turut mengamankan pihak dari unsur perangkat daerah yang diduga bertugas mengumpulkan dana suap tersebut.
Baca: Ironi Wali Kota Madiun Maidi: Dulu Raih Penghargaan Integritas KPK, Kini Malah Terjaring OTT!
Namun, KPK belum merinci identitas pengepul maupun keterkaitan pihak keluarga dalam kasus ini.
"Pihak-pihak yang diamankan, siapa saja terkait dengan peristiwanya, menyoal soal apa, itu juga nanti kami akan update kembali untuk yang Pati," ujar Budi.
Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak yang terjaring operasi senyap tersebut.
Sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum Sudewo dan pihak lainnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
(Tribun-Video.com/Tribunnews)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Respons Khofifah soal Korupsi Gatut Sunu, Update Penyerangan Nakes di Tambrauw
Senin, 13 April 2026
Regional
LIVE UPDATE: Kasus Bupati Tulungagung Diserahkan ke KPK, Warga Tambrauw Mengungsi usai Serangan
Senin, 13 April 2026
tribunnews update
Bupati Tulungagung Peras Anak Buah Pakai 2 Surat 'Sakti hingga Ancaman Pemecatan demi Kepuasan Diri
Senin, 13 April 2026
tribunnews update
OPD Terpaksa Berutang hingga Pakai Uang Pribadi demi Setoran Penuhi Permintaan Bupati Tulungagung
Senin, 13 April 2026
Terkini Daerah
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat OTT KPK di Tahun 2026! Terbanyak di Jateng
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.