Kamis, 16 April 2026

Terkini Nasional

Refly Harun Protes Keras! Pelimpahan Berkas Roy Suryo CS Dinilai Prematur dan Mengabaikan Hak Saksi

Kamis, 15 Januari 2026 19:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (Bala RRT) menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas perkara kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bala RRT, Refly Harun, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Refly menilai pelimpahan berkas perkara klaster dua yang menjerat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dilakukan secara prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Klaster satu bahkan belum diperiksa, tapi klaster dua sudah dilimpahkan. Ini menunjukkan adanya ketimpangan (inequality),” jelas Refly.

Menurutnya, tim kuasa hukum Bala RRT telah merumuskan tujuh poin keberatan atas pelimpahan tersebut.

Pertama, saksi dan ahli meringankan (a de charge) yang diajukan pihaknya belum diperiksa penyidik, meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kedua, penetapan tersangka dinilai sumir karena tidak dijelaskan secara spesifik locus delicti, tempus delicti, dan peristiwa pidananya.

Penyidik hanya menyebut rentang waktu panjang, yakni 22 Januari hingga 30 April 2025, tanpa rincian kejadian yang jelas.

Ketiga, Refly menyebut penampilan selembar “ijazah asli” yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus 15 Desember 2025 justru semakin menimbulkan keraguan.

Baca: Roy Suryo Siap Minta Maaf di Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Pakar Telematika Ungkap Syarat

Dugaan kepalsuan ijazah maki menguat sebab prosesnya penyelidikan dan penyidikan tidak transparan.

“Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan ijazah adalah dokumen publik jadi harus bisa diuji dan diteliti publik,” ujarnya.

Keempat, Refly meragukan independensi dan kompetensi ahli yang digunakan penyidik.

Dalam gelar perkara khusus, kata dia, tidak satu pun ahli dari penyidik dihadirkan, sementara pihaknya menghadirkan tiga ahli.

Kelima, penyidik dinilai tidak independen saat menyimpulkan ijazah Jokowi asli tanpa proses uji laboratorium yang transparan dan kredibel.

Karena itu, pihaknya meminta second opinion hingga third opinion dari lembaga di luar Polri.

Keenam, Refly menilai penyidik melakukan overcharging dengan menerapkan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang tidak relevan dengan delik aduan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Ini terlihat seperti upaya meng-entertain kasus dengan pasal-pasal yang ancamannya di atas lima tahun,” kata Refly.

Ketujuh, seluruh pasal yang dikenakan terhadap RRT dinilai tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32, hingga Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.

Refly menegaskan, analisis yang dilakukan Roy Suryo Cs terhadap ijazah Jokowi tidak merusak atau memanipulasi dokumen apa pun.

Baca: Alasan KPU Belum Buka Salinan Ijazah Asli Jokowi Meski Sudah Ada Putusan Resmi dari KIP

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Nilai Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs Tak Memiliki Dasar Hukum Kuat

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved