Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Alasan KPU Belum Buka Salinan Ijazah Asli Jokowi Meski Sudah Ada Putusan Resmi dari KIP

Kamis, 15 Januari 2026 18:15 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum mengambil keputusan resmi menyusul putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai informasi publik.

Salah satu alasannya, para komisioner KPU belum berkumpul secara lengkap untuk membahas langkah lanjutan.

Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan masih adanya anggota KPU yang menjalankan tugas di luar daerah.

"Kebetulan kami bertujuh belum kumpul lengkap pasca putusan sidang KIP ini. Karena sebagian masih bertugas di luar kota," kata Iffa, Rabu (14/1/2026), dilansir SURYA.co.id dari Kompas.com.

Baca: SINYAL PERANG BESAR? AS Mendadak Pindahkan Kapal Induk dari Laut China Selatan ke Timur Tengah

Pleno Jadi Penentu Langkah Selanjutnya
Iffa menegaskan, pembahasan sikap KPU terhadap putusan KIP akan dilakukan melalui rapat pleno setelah seluruh komisioner hadir.

"Segera setelah itu kami putuskan dalam pleno untuk langkah selanjutnya," imbuh Iffa.

Menurutnya, pleno menjadi mekanisme resmi untuk menentukan apakah KPU akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan.


KPU Mulai Koordinasi dengan Biro Hukum

Sambil menunggu pleno, Iffa mengungkapkan bahwa koordinasi awal telah dilakukan dengan Biro Hukum KPU RI guna mempelajari substansi putusan KIP.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum KPU RI apakah telah menerima salinan putusan perkara KIP nomor 074 sebagai bahan untuk kami pelajari."

Langkah ini disebut sebagai tahap awal sebelum KPU menentukan sikap secara kelembagaan.

Baca: Relawan Ungkap Kejanggalan Pencarian Pendaki yang Hilang di Gunung Slamet, Libatkan Anak Indigo

KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Adalah Informasi Publik
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap KPU RI.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," kata Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro di Ruang Sidang 2 KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Selain itu, KIP juga memerintahkan KPU untuk menyerahkan dokumen lain yang dimohonkan, seperti berita acara penerimaan berkas pencalonan serta dokumen hasil verifikasi, apabila tersedia.

Sesuai ketentuan, KPU diberikan waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Alasan KPU Belum Ambil Langkah Soal Putusan Majelis KIP untuk Buka Salinan Ijazah Asli Jokowi

Editor: winda rahmawati
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved