Partai Buruh Tolak Pilkada Lewat DPRD, DPR Isyaratkan Revisi UU Pilkada 2026
TRIBUN-VIDEO - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak keras wacana pilkada melalui DPRD.
Menurutnya, skema itu justru akan makin menjauhkan kepala daerah dari kepentingan rakyat, terutama kaum buruh.
Said Iqbal menegaskan, pengalaman buruh menunjukkan kepala daerah hasil pemilihan langsung saja masih kerap mengabaikan aspirasi pekerja, khususnya dalam penetapan upah minimum yang berada di tangan gubernur.
Jika pilkada dilakukan lewat DPRD, ia menilai kepala daerah akan lebih tunduk pada elite politik ketimbang rakyat.
"Partai Buruh menolak bilamana pilkada dilakukan atau dipilih melalui DPRD," ujar Said Iqbal pada konferensi pers virtual, Selasa (13/1/2026).
“Pilkada dipilih langsung oleh rakyat saja gubernur yang dipilih oleh rakyat itu berbohong, tidak takut dengan rakyat, bahkan berbohong mencari opini-opini sehingga upah jadi murah."
"Apalagi kalau gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, maka gubernur tunduk dan takut pada DPRD. Dipilih rakyat saja berbohong ketika mengambil keputusan upah minimum, apalagi kalau dipilih DPRD," jelasnya.
Komisi II DPR RI: Revisi UU Pilkada Kemungkinan Dibahas 2026
Sementara itu, Komisi II DPR RI, menyatakan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) kemungkinan akan dibahas pada tahun ini meski tidak masuk dalam program Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Gerindra Ambil Sikap! Anggota DPRD Jember Disanksi Tegas seusai Merokok saat Rapat
Jumat, 15 Mei 2026
Terkini Nasional
Merokok & Main Game saat Rapat! Anggota DPRD Jember Jalani Sidang Etik Gerindra
Jumat, 15 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Menunduk Minta Maaf seusai Disanksi, Ahmad Syahri Klaim Khilaf saat Merokok & Main Gim dalam Rapat
Jumat, 15 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Disanksi Gerindra Imbas Merokok & Main Gim, Anggota DPRD Jember Terancam Dipecat Jika Berulah Lagi
Jumat, 15 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.