Selasa, 14 April 2026

Partai Buruh Tolak Pilkada Lewat DPRD, DPR Isyaratkan Revisi UU Pilkada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 21:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak keras wacana pilkada melalui DPRD.

Menurutnya, skema itu justru akan makin menjauhkan kepala daerah dari kepentingan rakyat, terutama kaum buruh.

Said Iqbal menegaskan, pengalaman buruh menunjukkan kepala daerah hasil pemilihan langsung saja masih kerap mengabaikan aspirasi pekerja, khususnya dalam penetapan upah minimum yang berada di tangan gubernur.

Jika pilkada dilakukan lewat DPRD, ia menilai kepala daerah akan lebih tunduk pada elite politik ketimbang rakyat.

"Partai Buruh menolak bilamana pilkada dilakukan atau dipilih melalui DPRD," ujar Said Iqbal pada konferensi pers virtual, Selasa (13/1/2026).

“Pilkada dipilih langsung oleh rakyat saja gubernur yang dipilih oleh rakyat itu berbohong, tidak takut dengan rakyat, bahkan berbohong mencari opini-opini sehingga upah jadi murah."

"Apalagi kalau gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, maka gubernur tunduk dan takut pada DPRD. Dipilih rakyat saja berbohong ketika mengambil keputusan upah minimum, apalagi kalau dipilih DPRD," jelasnya.

Komisi II DPR RI: Revisi UU Pilkada Kemungkinan Dibahas 2026

Sementara itu, Komisi II DPR RI, menyatakan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) kemungkinan akan dibahas pada tahun ini meski tidak masuk dalam program Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pilkada   #Partai Buruh   #DPRD   #Said Iqbal

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved