Minggu, 17 Mei 2026

Live Tribunnews Update

Disanksi Gerindra Imbas Merokok & Main Gim, Anggota DPRD Jember Terancam Dipecat Jika Berulah Lagi

Jumat, 15 Mei 2026 18:01 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPRD Kabupaten Jember Achmad Syahri Assidiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan pada Jumat (15/5/2026).

Sidang etik tersebut dijalani Syahri imbas aksinya nekat merokok dan main gim saat rapat dengar pendapat (RDP) masalah kesehatan pada Senin (11/5/2026).

Aksi Syahri yang asyik main gim sembari mengisap rokok saat forum resmi terekam kamera dan videonya viral di media sosial.

Baca: SMAN 1 Pontianak Tegas Tolak Tanding Ulang LCC, Begini Tanggapan Pimpinan MPR

Padahal dalam agenda rapat tersebut tengah membahas persoalan kesehatan yang krusial, yakni kasus campak di Kabupaten Jember.

Tak hanya itu, rapat juga dihadiri oleh mitra kerja pemerintah daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan hingga Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemkab Jember.

Adapun dalam sidang etik, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri.

Baca: BIKIN ONAR! Aksi Nekat Emak-emak Bawa Speaker hingga Nyaris Dilempar ke Panggung di Konser Afgan

Dalam amar putusan yang dibacakan pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, Ahmad Syahri dinyatakan terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra, sehingga dijatuhi sanksi teguran keras

Majelis Kehormatan DPP Gerindra juga menegaskan bahwa sanksi ini merupakan peringatan terakhir bagi Syahri.

Apabila nantinya Syahri kembali melakukan pelanggaran di masa mendatang, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.

Baca: KLAIM TEHERAN RAIH KEMENANGAN STRATEGIS, Araghchi: Dunia Kini Akui Kekuatan Iran

Adapun pasal yang dilanggar pemuda berusia 25 tahun tersebut yakni Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.

Syahri juga dinilai melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar mengenai Jati Diri Kader Partai yang mengharuskan setiap kader bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati.

Majelis Kehormatan juga menyatakan Syahri melanggar Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) terkait kepatuhan terhadap keputusan kongres, ketentuan partai, serta kewajiban membela kepentingan partai dari tindakan yang merugikan citra partai.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Dijatuhi Sanksi Teguran Keras Terakhir Buntut Merokok Saat Rapat

Editor: Rahmat Gilang Maulana
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: Fersianus Waku
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Gerindra   #merokok   #main game   #sanksi   #DPRD   #Jember

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved