Terkini Nasional
Serikat Pekerja PLN Tolak Pemotongan Gaji dan Bonus Karyawan,
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUN-VIDEO.COM - Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menolak pemotongan gaji dan bonus karyawan demi membayar kompensasi ke pelanggan akibat pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Sebelumnya, direksi PLN menjelaskan, pemotongan gaji karyawan itu demi membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal.
"Saya sangat yakin pekerja tidak setuju gaji bulanannya dipotong, potensi melanggar UU dan Peraturan lainnya," kata Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (7/8/2019).
Eko menjelaskan, regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Eko merujuk pada Pasal 93 UU 13/2003 serta Pasal 24 PP 78 Tahun 2015 yang mengatur upah tidak dibayarkan hanya jika pekerja tidak melakukan pekerjaan. Dalam Pasal 24 PP 78 disebutkan pekerja yang tidak bekerja karena sakit, menikah, hingga mengambil hak istirahat juga tetap harus dibayar upahnya.
Alih-alih memotong gaji karya, Eko menyarankan para anggota direksi menjadi pihak yang berkorban untuk membayarkan kompensasi tersebut.
"Dalam pemberian gaji ada prosedurnya, jika saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden tsb," ucapnya.
Eko menilai pernyataan pemotongan gaji kemungkinan baru terlontar dari Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Rahardjo Abumanan.
"Kami belum klarifikasi tentang info tersebut, mungkin hanya kata-kTa spontanitas dari salah satu direksi PLN," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan bilang, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi.
Satu di antaranya dengan memangkas gaji karyawan.
Dia menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif. "Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia. (Ria anatasia)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tolak Pemotongan Gaji dan Bonus Karyawan, Serikat Pekerja PLN: Melanggar Undang-Undang
ARTIKEL POPULER:
Baca: Ditahan karena Pelanggaran Kampanye, Mandala Shoji Kini Bebas dari Penjara
Baca: Lirik Lagu dan Terjemahan Bahasa Indonesia Ed Sheeran feat. Justin Bieber - I Dont Care
Baca: Video Viral Kepala Ular Muncul di Lubang Kloset, Seisi Rumah Heboh saat Tahu Ukuran Aslinya
TONTON JUGA:
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: TribunJakarta
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.