Sabtu, 11 April 2026

Nasional

22 Terdakwa Kasus Prada Lucky Namo Divonis Penjara & Dipecat, Ada Hal yang Meringankan

Kamis, 1 Januari 2026 11:52 WIB
Pos Kupang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 22 terdakwa kasus penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Namo telah dijatuhi vonis penjara dan pemecatan dari TNI dalam sidang yang digelar Rabu (31/12/2025)..

Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang terkait vonis tersebut.

Hakim mencatat sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa dalam pemberian vonis ini.

Yakni dampak psikologis mendalam bagi keluarga korban, penolakan masyarakat terhadap perbuatan tersebut hingga rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi militer.

Sementara itu, hal yang meringankan para terdakwa adalah, bantuan uang senilai Rp 15 juta yang sempat diberikan kepada keluarga korban untuk biaya pemakaman dan pemasangan tenda di rumah duka.

Selain itu para terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana sebelumnya.

Bahkan sebagian pernah menjalankan tugas operasi militer.

Untuk diketahui, 15 terdakwa divonis enam tahun penjara, lalu dua terdakwa yang merupakan perwira yakni Letda Inf Made Juni dan Letda Achmad Thariq masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Baca: Adab Menko AHY Jalan di Belakang Tak Mau Dahului Prabowo, Sigap Dipanggil saat Cek Jembatan Bailey

Kemudian empat terdakwa atas nama Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan dan Pratu Rofinus Sale dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara.

Lalu satu terdakwa yang merupakan Danki A Batalion Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal divonis delapan tahun penjara.

Vonis terhadap Ahmad Faisal lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, penerapan hukuman untuk perwira dan anggota biasa perlu diatur berbeda sesuai dengan peran serta perbuatannya.

Selain itu, pelaku yang berpangkat perwira harus dihukum lebih berat.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sidang Vonis Kasus Kematian Prada Lucky, Empat Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara, 

Editor: Irvan Nur Prasetyo
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Pos Kupang

Tags
   #Prada Lucky

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved