Jumat, 5 Juni 2026

Terkini Nasional

Tom Lembong Tanggapi Putusan KY, Tiga Hakim Tipikor Kasus Impor Gula Resmi Disanksi Etik

Sabtu, 27 Desember 2025 15:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan kliennya telah mengetahui putusan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanggar kode etik dalam perkara korupsi impor gula.

Meski demikian, Tom Lembong saat ini masih merayakan Natal bersama keluarganya.

Zaid menilai sanksi etik terhadap majelis hakim menjadi bukti bahwa upaya koreksi terhadap penegakan hukum tidak sia-sia dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang.

Baca: Mawa Rela Melepas Insanul Fahmi, Tegaskan Ogah Dimadu dan Tak Mau Mempertahankan Rumah Tangga

Baca: Penuh Toleransi, Pemkab Sorong Gelar Open House Natal di Gedung Putih, Doa Dipimpin Ustaz

KY memutuskan hakim Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan terbukti melanggar kode etik dan mengusulkan sanksi non-palu selama enam bulan kepada Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula yang dinilai merugikan negara Rp578 miliar, namun dibebaskan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.

#TomLembong #KomisiYudisial #KY #hakimTipikor #kasusimporgula #pelanggarankodeetik #sanksietikhakim #PengadilanTipikorJakartaPusat #abolisiPrabowo #beritahukumnasional

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Tom Lembong Mengenai Putusan KY Terhadap 3 Hakim yang Mengadili Kasusnya


#TomLembong #KomisiYudisial #KY #hakimTipikor #kasusimporgula #pelanggarankodeetik #sanksietikhakim #PengadilanTipikorJakartaPusat #abolisiPrabowo #beritahukumnasional

Editor: winda rahmawati
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Tom Lembong   #impor gula   #hakim   #Komisi Yudisial

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved