Senin, 13 April 2026

Regional

AKBP Basuki Dipecat dari Kepolisian, Hasil Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Dosen Untag

Kamis, 4 Desember 2025 15:53 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menyidangkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).

Kuasa Hukum Keluarga Korban Dosen Untag, Zainal Abidin Petir mengatakan AKBP Basuki dipecat dari kepolisian.

"Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Zainal Abidin.

Sidang kode etik tersebut dipimpin Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung yang berlangsung dari pukul 10 00-16.30 WIB.

Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi bertulisan Patsus.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dipecat dari Polri

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Linda Pancaningrum
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #AKBP Basuki   #Kepolisian   #kode etik

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved