Terkini Nasional
DPR RI Sebut Wapres Gibran Harus Pindah ke IKN saat Rapat Dengar Pendapat, Ada Apa?
TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI menilai Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka harus pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memperkuat kepercayaan publik.
Saran itu disampaikan anggota DPR RI Ujang Bey dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat Selasa (25/11/2025).
Anggota Komisi II Fraksi NasDem itu khawatir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penguasaan lahan di IKN yang disunat hingga 90 tahun.
Jangan sampai kata Ujang, keputusan tersebut menggerus kepercayaan investor untuk berinvestasi di IKN.
Terlebih saat ini, sejumlah ASN sudah hendak dipindahkan ke IKN di akhir tahun 2025.
Maka Ujang Bey menilai, harus ada dobrakan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap IKN.
Ujang menyarankan menggunakan filosofi lebah. Di mana ratu lebah yang pindah sarang maka akan diikuti oleh lebah-lebah lainnya.
Hal ini kata Ujang bisa diterapkan oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Baca: DPR Desak Pemerintah Segera Mutasi ASN ke IKN, Polda Jateng Resmi Copot Jabatan AKBP Basuki
Ujang meyakini, keindahan Gibran ke IKN bisa diikuti oleh pihak-pihak lainnya sehingga tingkat kepercayaan publik terhadap IKN bisa bertambah.
“Jadi butuh effort (usaha) juga untuk Pak Bas dan yang lain bahwa IKN itu bisa benar-benar terwujud,” ucapnya.
Sementara itu pemerintah akan memindahkan 4.100 aparatur sipil negara (ASN) di akhir tahun 2025 itu.
Hal itu dipastikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI pada Selasa (25/11/2025).
Basuki menegaskan, pembangunan ibu kota baru telah memasuki fase kedua, didukung penuh oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum dan politik.
Dengan target menjadi ibu kota politik pada 2028, IKN kini bergerak dalam kecepatan tinggi, tak hanya pada infrastruktur fisik tetapi juga regulasi dan ekosistem sosial.
Kata Basuki, ada tiga hal dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.
Di mana Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan sebagai kota politik akan ditetapkan Prabowo pada 2028 mendatang.
Sehingga, sedari akhir tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mulai memindahkan ASN ke IKN.
Tercatat akan ada 1.700 ASN hingga 4.100 ASN yang akan dipindahkan di gelombang pertama pemindahan Ibu Kota Indonesia kali ini.
Di mana saat ini cakupan layanan kota cerdas di IKN sudah terbangun 25 persen.
Baca: DPR Soroti Penempatan ASN di IKN dan Ingatkan Pemerintah soal Ancaman Infrastruktur Terbengkalai
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DPR RI Nilai Gibran Harus Pindah ke IKN untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
PNS Bea Cukai Dedi Congor Kabur, Lari Hindari Wartawan seusai Diperiksa KPK soal Kasus Suap Impor
3 hari lalu
Terkini Nasional
Prabowo Soroti Mekanisme Pemilihan Kapolri dalam Evaluasi Reformasi Polri, Tak Lagi Fit Proper Test
5 hari lalu
Tribunnews Update
Jemaah Haji Ungkap Isi Travel Kit dari Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bantu Selama Perjalanan
7 hari lalu
Nasional
Begini Isi Surat dan Permintaan Roy Suryo Cs ke DPR RI terkait Kasus Ijazah Jokowi
Minggu, 3 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.