Senin, 24 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Ternyata Bohong, Pria Viral Ngaku Anak Propam dan Pakai Mobil Barang Bukti di Mal Bogor Minta Maaf

Minggu, 23 November 2025 20:34 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial MAF yang sebelumnya viral karena mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya dan menggunakan mobil yang disebut sebagai barang bukti kasus, akhirnya menyampaikan permintaan maaf, Minggu (23/11/2025).

MAF meminta maaf karena pernyataannya dinilai menyesatkan dan berdampak buruk pada citra institusi Polri.

"Saya ingin meminta maaf kepada institusi Polri karena sudah mencemarkan nama baik Polri" ujar MAF dikutip dalam video yang diterima Tribunnews, Minggu (23/11/2025).

Ia mengaku bahwa informasi yang ia sampaikan dalam video viral tersebut tidak benar dan hanya diucapkan dalam keadaan emosi saat terlibat adu argumen.

Melalui keterangannya, MAF menegaskan bahwa dirinya bukan anak anggota Propam Polda Metro Jaya dan mobil yang ia gunakan bukanlah barang bukti kasus sebagaimana yang ia klaim dalam video. Ia juga menyatakan menyesal karena ucapannya memicu kesalahpahaman publik.

"Tidak benar orang tua saya berdinas di Propam Polda Metro. Kemudian, kedua terkait kendaraan tersebut tidak benar juga BB (barang bukti) milik Polri," imbuh MAF.

MAF mengaku terpaksa melontarkan pernyataan itu lantaran mendapatkan tekanan dari debt collector.

Diketahui mobil yang dikendarai MAF di sebuah mall di wilayah Bogor itu statusnya pindah kredit.

Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya juga sudah membantah pernyataan MAF yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa orang tua MAF bukan anggota Propam.

“Sudah didalami oleh Propam tentang video tersebut dan tidak benar orang tua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa mobil tersebut bukan barang bukti, melainkan kendaraan dengan status pindah kredit.

“Kendaraan dimaksud statusnya pindah kredit, bukan mobil barang bukti,” tegasnya.

Polda Metro Jaya menyatakan masih menelusuri alasan MAF membuat pengakuan yang tidak sesuai fakta.

“Masih kami dalami maksud statement-nya itu apa,” tambah Budi.

Diketahui, MAF yang mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya mendadak viral setelah kedapatan menggunakan mobil barang bukti polisi untuk jalan-jalan ke sebuah mal di Bogor, Jawa Barat.

Video perdebatan antara MAF dengan sejumlah orang yang diduga debt collector itu beredar luas di media sosial sejak Minggu (23/11/2025).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @feedgramindo, terlihat pria berkaus abu-abu mengaku membawa mobil yang merupakan barang bukti sitaan Polsek. Ia juga diduga memalsukan pelat nomor kendaraan sebelum menggunakannya ke pusat perbelanjaan.

“Keluarga polisi diduga palsukan pelat nomor dan bawa barang bukti Polsek untuk jalan-jalan ke mal di kawasan Bogor,” tulis keterangan unggahan tersebut.

Dalam rekaman, MAF tampak santai meski beberapa orang terlihat mencoba meminta penjelasan mengenai mobil yang ia gunakan. Ia mengaku membawa mobil tersebut karena memiliki surat peminjaman resmi.

"Ini barang bukti Polsek, ada surat barang bukti, ada surat pinjam Polsek. Bapak saya anggota Propam di Polda Metro Jaya," ucap MAF sambil merekam balik orang yang menegurnya.

Situasi terlihat memanas ketika MAF enggan mobilnya diperiksa. Ia beberapa kali mengulang bahwa dirinya memiliki dokumen lengkap dan tidak bersedia diperiksa oleh pihak yang tidak berwenang.

MAF berdiri dengan posisi memegang ponsel ke arah perekam video. Di sampingnya tampak seorang petugas keamanan berbaju cokelat dan seorang perempuan berkerudung pink ikut menyaksikan kejadian tersebut.

Dalam video, seseorang terdengar mengusulkan agar jika diperlukan pemeriksaan, bisa dilakukan di rumah, bukan di tempat umum.

"Kalau mau meriksa di rumah saja, jangan di sini," terdengar suara salah satu pria.

Namun MAF yang mengaku anak anggota Propam tetap menunjukkan sikap tegas dan memilih tetap merekam balik perekam video.

Menurut KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) Pasal 39–46, UU Kepolisian, serta Peraturan Kapolri tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti, setiap benda yang disita polisi untuk kepentingan perkara pidana disebut barang bukti.

Barang bukti mencakup benda yang dipakai melakukan tindak pidana, hasil tindak pidana, alat pembuktian, atau benda yang dapat menerangkan kejadian (misalnya rekaman CCTV, pakaian, HP, hingga kendaraan).

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Ini BB Polsek!” – Video Pria Ngaku Anak Propam di Mal Bogor Bikin Geger, Polisi Buka Suara

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #viral   #Propam   #barang bukti

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved