Minggu, 23 November 2025

Nasional

Ikuti Arahan Prabowo, Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Ilegal Rp 4 Miliar Terbongkar

Sabtu, 22 November 2025 17:09 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan pakaian bekas impor atau balpress ilegal senilai Rp 4 miliar.

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang kemudian disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bapak Presiden juga sudah menginstruksikan pada Polri bawa Polri diperintahkan menindak segala bentuk penyelundupan khususnya pakaian bekas," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta, Jumat (21/11/2025).

Edy menerangkan, polisi melakukan penindakan di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit pada 11 November 2025 dengan temuan 23 balpress.

Baca: Tegas! Menkeu Purbaya Yudhi Tetap Larang Impor Baju Bekas meski Pedagang Thrifting Bayar Pajak

Baca: Ketegasan Sikap Purbaya Soal Thrifting Impor Baju Bekas | 6 Bocah Santri Tewas di Kubangan Air

"Kemudian setelah diinterogasi dari sopir D diinformasikan masih ada 2 truk lagi yang akan masuk," sambungnya.

Lalu penindakan pada 16 November, penyelidik mendapati 2 truk di area Km 19 di Tol Jakarta Cikampek, Lembang Sari, Bekasi.

Setelah digeledah ditemukan 232 balpress.

Sopir truk diamankan oleh Polda Metro Jaya.

"Kalau dari keterangan saksi kemudian ada juga dari BB itu ada dari Korsel, termasuk China dan Jepang," pungkas Edy.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 439 Koli Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 4,2 Miliar Disita Polisi, akan Dipasarkan di Jakarta

# Penyelundupan # Prabowo # Pakaian Bekas # balpress ilegal # Presiden Prabowo Subianto # Impor Ilegal # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved