Sabtu, 22 November 2025

Terkini Nasional

Penampakan Uang RP 300 M Hasil Rampasan KPK dari Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar

Jumat, 21 November 2025 12:33 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen (Persero).

Hal ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Ekiawan Heri Primaryanto sejak 6 Oktober 2025.

Baca: Emosi KPK di Depan Tumpukan Uang Rp 300 M Hasil Korupsi Dana Pensiun PNS: Kejahatan Paling Miris!

Acara tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025) oleh Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

KPK melakukan eksekusi putusan dengan cara penjualan kembali (redemption) unit penyertaan reksa dana dari tanggal 29 Oktober hingga 12 November 2025.

Hasil dari penjualan tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 883 miliar dan sejumlah 6 unit Efek.

Baca: Alasan KPK Sita Aset Kasus Korupsi Kuota Haji Tapi Belum Tetapkan Tersangka hingga Saat Ini

Dalam konferensi pers, Asep Guntur Rahayu menyoroti bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ekiawan Heri Primaryanto bersama-sama dengan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sejumlah Rp 1 triliun.

KPK memandang korupsi pada dana pensiun sebagai salah satu kejahatan yang memprihatinkan lantaran korbannya adalah jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi selama puluhan tahun dan menggantungkan hidupnya pada dana tersebut.

Ia juga mengkonversi, bahwa kerugian Rp 1 triliun setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar, Rp 300 M Dipamerkan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved