Kubu Roy Suryo Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kepada Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Surat pengajuan itu disampaikan hari ini, Kamis (20/11/2025).
Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.
Sebelumnya gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu terkait penyelidikannya.
Sebaliknya, pengananan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada 7 November 2025.
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Dalam klaster kedua, ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, memberikan kritikannya kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri buntut adanya tawaran mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Tawaran mediasi bagi kubu Roy Suryo dengan Jokowi ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie sebagai hasil audiensi yang dilakukan di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan pada Rabu (19/11/2025) kemarin.
Namun nyatanya kubu Roy Suryo menolak mentah-mentah tawaran mediasi tersebut.
Bahkan Ahmad Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri bentuk Presiden Prabowo Subianto itu fokus saja mengurus dan mengawasi institusi Polri. Bukan malah ikut campur dalam mengurus kasus ijazah Jokowi.
Lebih lanjut Khozinudin mengingatkan Komisi Reformasi Polri bahwa salah satu hal yang perlu dikoreksi dari Polri adalah kriminalisasi yang kerap dilakukan anggota Polri.
Kriminalisasi ini juga yang dinilainya berakibat pada penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka.
Khozinudin menekankan, kasus ijazah Jokowi ini tidak boleh dihentikan di tengah jalan agar nantinya kasus ini bisa benar-benar selesai dan tidak diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Sebelumnya Ahmad Khozinudin telah tegas menolak usulan mediasi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya mendamaikan antara yang benar dan salah dengan dalih agaar tidak lagi terjadi kegaduhan.
Menurut Khozinudin, kasus ijazah Jokowi di Polda Metro termasuk kasus yang harus mendapat keputusan yang inkrah.
Kubu Roy Suryo mengecam keras sikap dari tim Reformasi Polri yang berusaha mendamaikan kasus pidana terkait ijazah dugaan ijazah palsu Jokowi ini.
Di lain sisi, sebelumnya Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengklaim bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo cs itu tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice lewat KUHAP baru.
Sebab KUHAP yang baru itu baru akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Meski demikian, Ade Darmawan setuju dengan pernyataan Roy Suryo bahwa terkait penyelesaian restorative justice ini harus kesepakatan kedua belah pihak, di mana dalam hal ini adalah Roy Suryo cs dan Jokowi.
Namun, ketika nantinya kasus sudah diselesaikan dengan restorative justice, Ade meminta kepada Roy Suryo agar tidak mempermasalahkan lagi ijazah Jokowi tersebut.
Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunenws!
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tolak Mediasi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Mediasi Tak Bongkar Misteri Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPU RI Tegaskan Arsip Ijazah Jokowi Aman dan Tidak Hilang, Sebut KPUD Solo Salah Ucap karena Grogi
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Langgar Kode Etik AKBP Basuki Terancam Dipecat | Kubu Jokowi Persilakan Roy Suryo Cs Minta Maaf
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.