Sabtu, 22 November 2025

Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Para Tersangka Santai

Jumat, 21 November 2025 09:06 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah pemeriksaan kedua, polisi melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Meski dicekal ke luar negeri, namun Roy Suryo cs tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Adapun para tersangka kasus ijazah palsu Jokowi ini dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, para tersangka tak ditahan dalam proses hukum berjalan.

Berdasarkan pertimbangan penyidik, Roy Suryo cs dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

Baca: Tolak Mediasi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Mediasi Tak Bongkar Misteri Dugaan Ijazah Palsu Jokowi


Terkait alasan tidak ditahannya para tersangka ini, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sebelumnya pada Kamis (13/11) memberikan penjelasannya.

Iman mengatakan bahwa penyidik menjunjung tinggi asas-asas sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait pemeriksaan para tersangka.

Tidak ditahannya para tersangka karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

Adapun ahli yang diajukan oleh Roy Suryo berasal dari berbagai disiplin ilmu.

Yaitu Ahli Linguistik Forensik UPI Bandung, Aceng Ruhendi Syaifullah; Ahli Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan; Ahli Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra; dan Ahli Teknologi Informasi Universitas Airlangga, Henri Subianto.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dalam keterangan pada Kamis kemarin menyatakan, pengajuan saksi dan ahli dianggap bisa menyeimbangkan proses penyidikan.

Menurutnya, kehadiran saksi dan hali dari pihak tersangka penting untuk memberikan perspektif lain dalam pemeriksaan.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad menegaskan pihaknya enggan berdamai dengan pihak Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.

Ahmad berujar, langkah damai telah tertutup karena ijazah Jokowi diyakini pihaknya adalah palsu.

Sementara itu, Roy Suryo santai saat menanggapi pencekalan terhadap dirinya dan tersangka lain ke luar negeri.

Roy mengatakan bahwa tidak ada alasan mendesak untuk lawatan ke luar negeri, terlebih mereka sudah menyelesaikan pembuatan buku White paper di Sydney, Australia.

Ia memastikan tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasa selama masa wajib lapor ke polisi.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja

Editor: Muna Salsabila
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved