Sabtu, 22 November 2025

Nasional

UPAH NAIK RECEHAN! Ribuan Buruh Geruduk Kantor Bupati Bogor, Tuntut Hapus Upah Murah

Jumat, 21 November 2025 11:51 WIB
Tribunnews Bogor

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Ribuan buruh menggeruduk Kantor Bupati Bogor untuk melakukan aksi berunjuk rasa, Kamis (20/11/2025).

 

Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bogor Bergerak itu merupakan gabungan dari 11 federasi serikat pekerja.

 

Dalam aksi unjuk rasa ini, terdapat sejumlah tuntutan yang ingin disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

 

Salah satu tuntutan yang ditekankan adalah penolakan upah murah bagi buruh di Kabupaten Bogor.

 

"Upah merupakan hajat hidup orang banyak, merupakan nadinya buruh di Indonesia, di Bogor," ujar Ketua KC FSPMI Bogor, Komarudin Sriyanto, Kamis (20/11/2025).

 

Baca: Detik-Detik Kapolresta Kendari Maju Tanpa Tameng Hadang Demo Ricuh Wua-Wua, Berakhir Bibir Pecah

 

Para buruh menolak ketentuan upah yang dipengaruhi oleh indikator tertentu dengan persentase kenaikan hanya berada di angka kurang lebih 3 persen.

 

Dengan persentase tersebut, kata dia, jika diakumulasikan maka upah minimum (UMP) Provinsi Jawa Barat yang akan diumumkan pada 21 November 2025 senilai Rp2.190.000 hanya mengalami kenaikan Rp80 ribu.

 

Menurutnya nominal tersebut sangat tidak manusiawi dan tidak berpihak terhadap kesejahteraan buruh.

 

Baca: Tak Mereda! Arsul Sani Tetap Didemo soal Dugaan Ijazah S3, Massa Minta Mundur

 

"Tidak layak. Seperti apa yang diamanatkan keputusan MK No. 168 bahwa harus ada keseimbangan, harus ada pemerhatian terhadap kesejahteraan buruh dengan tidak mengabaikan juga perkembangan lapangan kerja, tetapi harus ada konsep berkeadilan," katanya.

 

Sementara itu, ia menyebut upah layak di Kabupaten Bogor seharusnya mengalami kenaikan 8,5 persen.

 

Dengan kenaikan tersebut, kata dia, kenaikan upah berada kurang lebih di angka Rp350 ribu hingga Rp400 ribu dari UMK Kabupaten Bogor sebesae Rp4,8 juta.

 

"Kenapa 8,5 persen, ini berkaca terhadap tahun 2025, karena indikatornya juga kurang lebih sama. Tahun 2024 terhadap tahun 2025 pertumbuhan ekonominya juga sebesar kurang lebih 5 persen. Inflasinya juga kurang lebih 2,5 persen," katanya.

 

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tolak Upah Murah, Buruh di Kabupaten Bogor Geruduk Kantor Bupati

 

# Kantor Bupati Bogor # UPAH # RECEHAN # Geruduk # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #kantor bupati bogor   #upah   #recehan   #Geruduk

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved