Senin, 17 November 2025

Nasional

Respons Edi Hasibuan Soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Seusai Diperiksa Polda

Sabtu, 15 November 2025 13:08 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Hasibuan menilai tidak ditahannya Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk profesionalisme Polri.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 9 jam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Alasan polisi tidak melakukan penahanan, karena Roy Suryo Cs mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan.

"Kami melihat penetapan penyidik Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk profesionalisme penyidik Polri dalam menangani pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs. Kita memahami penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik kepolisian," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Mantan anggota Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini melihat langkah penyidik Polda Metro Jaya tersebut dalam rangka menjaga keseimbangan serta memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Baca: Sister Hong Lombok Dianggap Menistakan Agama! Salat Pakai Mukena di Barisan Wanita, Padahal Lelaki

Baca: Begini Nasib Pemuda Dituduh Tabrak Bocah hingga Motor Dibanting Warga di Bandung

Penyidik pun dinilai memperhatikan hak-hak tersangka.

Perkara ini mendapat banyak sorotan. Sehingga, penyidik berusaha profesional dan berusaha memberikan rasa adil kepada semua pihak dalam menanganinya.

"Semua hal yang memberatkan dan meringankan ditampung pihak kepolisian dengan harapan semua merasa adil. Bahkan ketika Roy Suryo cs meminta izin kepada penyidik agar saksi ahlinya dimintai keterangan juga diterima penyidik," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.

Dalam menangani perkara Roy Suryo Cs, kata Edi, penyidik Polda Metro Jaya  harus independen dan tidak boleh ada keberpihakan.

"Penyidik harus independen dan profesional. Siapapun tidak boleh mencampurinya," ucap Edi.

Menjaga profesionalisme penyidik Polri dan keseimbangan penyidikan menjadi kewajiban polisi, termasuk memperhatikan semua hal yang meringankan tersangka.

"Kita memuji profesionalisme Polri yang transparan dalam menangani perkara tuduhan ijazah palsu ini," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Cs Pulang Usai Diperiksa, Edi Hasibuan: Penyidik Kedepankan Profesionalisme dan Keadilan

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Edi Hasibuan   #Roy Suryo   #Polda

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved