Sabtu, 15 November 2025

Terkini Nasional

Begini Reaksi Kubu Jokowi Saat Roy Suryo Cs Tak Ditahan Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka

Sabtu, 15 November 2025 09:57 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Presiden ke-7 Jokowi merespons keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menahan para tersangka kasus tuduhan ijazah palsu.

Pihak Jokowi menyebut soal penahanan merupakan kewenangan penyidik.

Sehingga tidak ada kaitannya dengan pelapor maupun korban.

Pernyataan itu disampaikan Rivai pada Jumat (14/11).

Baca: Sakit Hati? PSI Bantah Pernah Tawari Ketum Projo Budi Arie Jadi Kader: Bukan Relawan Jokowi Lagi!

Rivai menegaskan bahwa Jokowi menyeret polemik tuduhan ijazah palsu ke ranah hukum hanya karena dua hal.

Pertama adalah agar keaslian ijazah yang dimilikinya bisa diuji secara hukum dan bisa diikuti secara terbuka oleh publik.

Kemudian alasan kedua adalah agar nama baik dan martabak Jokowi bisa dipulihkan.

Menurut Rivai selama ini fitnahan terhadap Jokowi tidak hanya tersebar di dalam negeri namun juga sampai luar negeri.

Baca: Memilih Tenang! Respons Kubu Jokowi Usai Roy Suryo Cs Tak Ditahan Setelah Pemeriksaan Tersangka

Oleh karena itu Jokowi berharap dengan dilakukan penyelidikan terkait kasus tuduhan ijazah palsu itu, nama baiknya bisa dipulihkan kembali.

Rivai juga mengungkap bahwa Jokowi secara tegas menginginkan kasus tersebut sampai ke pengadilan.

Hal itu dilakukan agar bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi Jokowi.

Rivai mengatakan isu ijazah Jokowi sudah mulai disuarakan sejak 3 tahun lalu.

Sehingga proses hukum itu diharapkan bisa mengakhiri polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Kubu Jokowi: Kewenangan Penyidik

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved