Nasional
9 Jam Diperiksa! Polda Metro Ungkap Hasil Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon hingga Dokter Tifa
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) sore.
Ketiganya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan ketiganya diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum.
"Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih sembilan jam," ucap Kombes Budi Hermanto.
Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," ujarnya.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.
Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam, adapun Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah.
Selanjutnya Dokter Tifa sudah terlebih dahulu masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kehadiran ketiganya turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya.
Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.
Baca: Alasan Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum 2 Guru Luwu Utara: Prihatin Dengar Aduan Masyarakat
Baca: Pamer Foto Copy Ijazah Roy Suryo, Emak-emak Pendukung Roy Suryo Sindir Jokowi: Mana Ijazahmu
Ancam Tuntut Balik Polisi
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan dirinya bakal menuntut balik kepolisian apabila tuduhan merekayasa ijazah Jokowi tak terbukti.
"Masalah siap atau enggak harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa mana yang kami rekayasa, kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp 126 triliun rupiah satu tahun anggaran kepolisian," ucap Rismon jelang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya tuduhan polisi tersebut tanpa basis ilmiah.
"Apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmu digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit itu berbasis algoritma," imbuhnya.
Rismon juga meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka bentuk kecepatan penanganan secara gerilya yang dilakukan pihak kepolisian.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Momen Emak-emak Selawatan & Takbir Menggema Iringi Roy Suryo Cs Keluar dari Polda Metro Jaya
7 jam lalu
Terkini Nasional
Singgung Relawan Jokowi Tak Dipenjara, Kuasa Hukum Yakin Roy Suryo Cs Tak Ditahan seusai Pemeriksaan
7 jam lalu
Tribunnews Update
[FULL] Keterangan Polda Metro Jaya seusai Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa Diperiksa 9 Jam
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.