Jumat, 14 November 2025

Regional

Satpol PP Tana Tidung Musnahkan 232 Kemasan Miras, Tindak Tegas Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 11 November 2025 15:40 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Kaltara - Rismayanti
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalu Satpol PP musnahkan barang bukti berupa ratusan kemasan minuman keras (Miras).

Pemusnahan ini dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Djoesoef Abdullah Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/11/2025) usai upacara peringatan Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional (HKN).

Kegiatan ini turut diikuti oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali bersama seluruh pejabat daerah yang hadir dalam upacara termasuk Kapolres dan Dandim 0914 Tana Tidung.

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Satpol PP   #Tana Tidung   #miras

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved