Regional
Satpol PP Tana Tidung Musnahkan 232 Kemasan Miras, Tindak Tegas Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Kaltara - Rismayanti
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalu Satpol PP musnahkan barang bukti berupa ratusan kemasan minuman keras (Miras).
Pemusnahan ini dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Djoesoef Abdullah Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/11/2025) usai upacara peringatan Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional (HKN).
Kegiatan ini turut diikuti oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali bersama seluruh pejabat daerah yang hadir dalam upacara termasuk Kapolres dan Dandim 0914 Tana Tidung.
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Tindak Tegas Peredaran Minuman Ilegal, Polres Pulau Taliabu Musnahkan Ribuan Miras Selundupan
3 hari lalu
Live Update
4 Jeriken Minuman Keras Jenis Sopi Diamankan dalam Operasi Miras Polsek Kupang Timur
7 hari lalu
Live Update
Razia Warung Karaoke di Bangkalan, Satpol PP Amankan 5 Pemandu Lagu (PL) dari Luar Madura
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.