Selasa, 11 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Roy Suryo, Rimon & Dokter Tifa Bakal Diperiksa Kamis Esok, Polisi Jawab Kemungkinan Langsung Ditahan

Senin, 10 November 2025 18:06 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Klaster kedua tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya yakni Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa ketiganya akan dipanggil pada Kamis esok.

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Baca: Relawan Jokowi Syukuran! Langsung Sembelih Kambing seusai Roy Cs Tersangka: Agar Tak Ada Adu Domba

Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya belum bisa memastikan apakah ketiganya akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan.

Budi hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis mendatang.

"Besok saya pastikan lagi ke penyidik," katanya.

Surat pemanggilan terkait pemeriksaan tersangka sebelumnya juga sudah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa para tersangka akan diperiksa dan menyampaikan klarifikasi dalam bentuk berita acara.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Baca: Roy Suryo Cs Dituding Jadi Tumbal Politik Jokowi, Firdaus Oiwobo: Gak Sadar Ngikutin Pengacara Bodoh

Nantinya lewat pemeriksaan tersangka ini, penyidik akan menentukan apakah para tersangka akan langsung ditahan atau tidak.

Pasalnya, pasal yang menjerat ketiganya di atas lima tahun penjara hingga memungkinkan akan dilakukan penahanan.

Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianpiar masuk klaster kedua kasus ijazah Jokowi dengan jeratan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

Pada klaster kedua ini, Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon terancam pidana pencemaran nama baik, fitnah, pasal dugaan mengubah / memindahkan data elektronik secara ilegal, dan pemalsuan informasi elektronik.

Ketiganya kini terancam 12 tahun penjara.(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Ini Jadwal Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon dan Tifa

Program:  Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Mellinia Pranandari
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#ijazahjokowi #roysuryo #doktertifa #rismonsianipar #jokowi #jokowidodo

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Nila
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Roy Suryo   #dokter tifa   #ijazah palsu   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved