Selasa, 11 November 2025

Terkini Nasional

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Beri Kepastian Hukum

Senin, 10 November 2025 08:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemuda Muhammadiyah menilai penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden Jokowi sebagai langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum.

Dzulfikar menekankan bahwa penanganan tegas terhadap penyebaran hoaks penting untuk menjaga ruang publik dari fitnah dan adu domba.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk tokoh publik seperti Eggi Sudjana dan Roy Suryo, yang dibagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai langkah kepolisian yang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat.

Menurut dia, proses hukum ini penting untuk memberikan kepastian di tengah banyaknya spekulasi yang beredar di masyarakat.

Baca: Dokter Tifa Sebut Bak Superhero Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Hati Kami Masih Percaya Prabowo

“Saya rasa penetapan tersangka itu sudah langkah yang tepat. Setidaknya, ini menegaskan adanya kepastian hukum di tengah banyak spekulasi di publik,” kata Dzulfikar, dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Dzulfikar juga merespons positif kinerja Polda Metro Jaya sebagai bentuk penegakan hukum yang dapat meredam kegaduhan publik.

“Isu soal ijazah Pak Jokowi ini kan sempat ramai sekali di media sosial, bahkan bercampur dengan fitnah dan adu domba. Penetapan tersangka ini penting agar kegaduhan itu tidak semakin melebar,” ujarnya.

Di sisi lain, Dzulfikar menilai penanganan tegas terhadap penyebaran informasi palsu menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas ruang publik, sekaligus mencegah isu-isu serupa dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Baca: Dokter Tifa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Kini Minta Tolong Prabowo: Yakin Beliau Tegakkan Kebenaran

"Penting juga dipastikan penanganan kasus ini harus dilakukan dengan presisi dan transparan, agar tidak ada tudingan yang di kemudian hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Beri Kepastian Hukum

# Dzulfikar Ahmad Tawalla # dokter tifa # Roy Suryo # Jokowi # ijazah palsu

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved