Sabtu, 8 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Geram! Reaksi Rismon seusai Dirinya Dituding Penyidik Manipulasi & Edit Ijazah Jokowi: Apa Buktinya?

Jumat, 7 November 2025 16:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar merespons tudingan dari pihak kepolisian yang menyebut dirinya telah sengaja memanipulasi dan mengedit dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Rismon, setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Rismon mengatakan bahwa semua penelitian yang dilakukannya ilmiah dan sudah tertulis dan terpublikasi dalam buku 'Jokowi's White Paper'.

"Semua yang kami lakukan ilmiah bahkan tertulis dan terpublikasi dalam buku Jokowi's White Paper," ucap Rismon.

Rismon menyebut kepolisian tak punya bukti, soal dirinya telah memanipulasi dokumen milik Jokowi.

"Semua orang bisa membaca, mereka yang punya keahlian juga bisa menguji coba, mana yang tidak ilmiah, justru polisi yang tidak tahu menuduh kami mengedit kami mengedit dan memanipulasi dokumen, elektronik tersebut, apa bukti bahwa kami memanipulasi dokumen tersebut dengan metode yang katanya tidak ilmiah," tegas Rismon.

Saat dihubungi oleh Tribunnews, Rismon Sianipar juga mengaku akan menghadapi penetapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi di praperadilan.

Rismon juga membantah, soal pihaknya dituding kepolisian sengaja mengedit dokumen milik Jokowi.

"Kami siap melawan di praperadilan," respons Rismon pada Jumat (7/11/2025).

Ia mengatakan bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ijazah asli Jokowi sampai sekarang tidak diperlihatkan.

"Ijazah Jokowi masih tidak terlibat sampai detik ini," ucapnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," katanya.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr.Tifa.

Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, sebelum menetapkan ke delapan orang sebagai tersangka. (Tribun-Video.com)

Baca: SAH! Polisi Tetapkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi!

Baca: Rismon Desak Gibran Mundur dari Wapres, Klaim Soal Ijazah Palsu Hebohkan Publik


#RismonSianipar #PakarDigitalForensik #tersangka #kasusIjazahJokowi #Jokowi #manipulasiIjazah #praperadilan #JokowisWhitePaper #penelitianIlmiah #PoldaMetroJaya #RoySuryo #drTifa

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nila
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved