Sabtu, 8 November 2025

Nasional

Respons Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Senyum Saja, Ini Perjuangan

Jumat, 7 November 2025 13:29 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Telematika Roy Suryo merespons atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi)

Diketahui, Roy Suryo bersama 7 orang lain terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Jokowi.

Roy Suryo dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025) merespons dengan senyuman saat dirinya jadi tersangka kasus ijazah Jokowi.

Ia menyebut ini merupakan perjuangan bersama.

Di sisi lain ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Meski begitu, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menilai.

Ia juga menyoroti bahwa hingga kini belum ada perintah penahanan terhadap dirinya maupun tujuh tersangka lainnya.

Roy Suryo menekankan bahwa status tersangka bukan akhir dari proses hukum.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau dikenal Jokowi memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan asesmen bersama sejumlah ahli.

Langkah ini menjadi perkembangan signifikan dari penyelidikan panjang yang telah melibatkan lebih dari seratus saksi dan puluhan ahli.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), mengatakan penetapan tersangka ini usai melalui asesmen para ahli dan gelar perkara.

Proses tersebut melibatkan ahli serta pengawas, baik internal maupun eksternal.

Selain itu, dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi.

Dalam perkara ini, Tersangka terbagi ke dalam dua klaster.

Baca: Tanggapan Jokowi soal Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional yang Banjir Penolakan

Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sedangkan, klaster kedua yakni, Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).

Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 jo UU ITE.

Sedangkan klaster kedua, dijerat dengan pasal 310 pasal 311 KUHP pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 pasal 35 UU ITE.

Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Asep menegaskan peranan perkara yang dilakukan kepolisian, murni proses penegakkan hukum.

Seluruh tahapan dilakukan profesional, transparan dan akuntabel.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan mudah terpovokasi oleh informasi yang tidak benar.


(Tribun-Video.com)

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Roy Suryo   #ijazah palsu   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved