Rabu, 12 November 2025

Tangani Korupsi Jalan Sumut Rp231 M, Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Kebakaran

Kamis, 6 November 2025 21:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kebakaran menimpa rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Rumah Hakim Khamozaro berada di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,.

Kebakaran terjadi sehari sebelum Khamozaro dijadwalkan memimpin sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting bersama sejumlah pejabat dan kontraktor lain.

Sebelum kediamannya terbakar, Khamozaro sempat mendapat teror melalui telepon, Selasa (4/11/2025).

"Menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (ketika diangkat). Hanya sekadar mengganggu," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi), Yasardin, dalam jumpa pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Panggilan telepon itu dirasa mengganggu sebab ketika diangkat tidak ada suara sama sekali si penelepon.

"Mengganggu, ditelepon, diajak bicara, enggak mau, tapi itu sering terjadi," sambungnya.

Teror telepon terjadi pada saat Khamozaro menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. 

Namun, Yasardin tidak ingin berspekulasi ada atau tidaknya hubungan antara telepon itu dan perkara yang ditangani Khamozaro.

"Ini kalau dikatakan indikasi, ya, boleh juga indikasi, tetapi belum bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan," katanya.

Yasaridin menjelaskan, rumah Khamozaro terbakar pada Selasa, sekitar pukul 10.40 WIB. Bagian yang terbakar adalah kamar utama tempat dokumen penting dan barang berharga miliknya disimpan.

Peristiwa itu terjadi di tengah Khamozaro menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun, serta anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora. 

Dalam kasus tersebut, Khamozaro diketahui bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Ikahi menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini. Ikahi pun meminta aparat kepolisian mengusut dengan sungguh-sungguh penyebab kebakaran.

Yasardin yang juga Ketua Kamar Agama MA menyampaikan peristiwa kebakaran ini merupakan momentum untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim yang sedang digodok di parlemen.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved